Jumat, 23/02/2018

Tempat Ibadah Dilarang Jadi Tempat Kampanye

Jumat, 23/02/2018

Larang Kampanye: Stakeholder di PPU sepakat melarang tempat ibadah menjadi tempat kampanye Pilkada 2018. Sesuai aturan memang tidak diperbolehkan. (Foto: wn1017/KORAN KALTIM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tempat Ibadah Dilarang Jadi Tempat Kampanye

Jumat, 23/02/2018

logo

Larang Kampanye: Stakeholder di PPU sepakat melarang tempat ibadah menjadi tempat kampanye Pilkada 2018. Sesuai aturan memang tidak diperbolehkan. (Foto: wn1017/KORAN KALTIM)

PENAJAM – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Sabil Umar menyatakan tempat ibadah sama sekali tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye bagi semua pasangan calon yang terlibat Pilkada Serentak tahun 2018. Hal itu ditegaskan dalam silaturahmi bersama seluruh tokoh agama se-Kabupaten PPU di ruang Catur Prasetya Mapolres PPU, Kamis (22/2) kemarin.

“Dalam rangka Pilkada tahun 2018 ini, kita mengharapkan supaya tempat ibadah, baik masjid, gereja dan lainnya tidak dijadikan sebagai tempat melaksanakan kampanye,” ungkap AKBP Sabil Umar, Kamis (22/2).

Dalam aturan sudah tegas melarang tempat ibadah sebagai loaksi kampanye. Polres PPU meminta pengurus tempat ibadah jika menemukan spanduk yang terpasang di area tempat ibadah agar segera mengkoordinasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) PPU agar segera dilakukan penertiban.

Selain itu, Sabil menyatakan dalam beberapa bulan ke depan banyak kegiatan perayaan keagamaan, sehingga ia berharap pengurus masjid dapat melaporkannya kepada polisi agar dalam pelaksanaan kegiatannya dapat memberikan pengamanan.

Dijelaskan dia, jika nantinya terdapat salah satu pasangan calon menghadiri kegiatan keagamaan terlebih harus dilihat dari kapasitasnya. Ini untuk memilah kepentingan kehadiran kandidat pada acara di lokasi tempat ibadah. Pada dasarnya kandidat dilarang melontarkan kata-kata mengajak maupun memperkenalkan diri, terlebih memaparkan visi misi.

“Memperkenalkan diri saja itu sudah seperti kampanye, makanya kami meminta pengurus tempat ibadah untuk ditahan-tahan dulu, sebab kalau ada satu yang dikasih kesempatan, pasti paslon yang lainnya akan minta juga, makanya lebih baik itu tidak ada,” pungkasnya. 

Dia juga mengingatkan jika ada kandidat yang memberikan sumbangan harus dipastikan maksud dan tujuan paslon tersebut. (wn1017)

Tempat Ibadah Dilarang Jadi Tempat Kampanye

Jumat, 23/02/2018

Larang Kampanye: Stakeholder di PPU sepakat melarang tempat ibadah menjadi tempat kampanye Pilkada 2018. Sesuai aturan memang tidak diperbolehkan. (Foto: wn1017/KORAN KALTIM)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.