Jumat, 23/02/2018

Tim Saber Pungli OTT Ketua RT 11 Rinding, Sita Rp4,5 Juta dan Surat Tanah

Jumat, 23/02/2018

Kasat Reskrim Polres Berau (AKP Andika Dharmasena)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tim Saber Pungli OTT Ketua RT 11 Rinding, Sita Rp4,5 Juta dan Surat Tanah

Jumat, 23/02/2018

logo

Kasat Reskrim Polres Berau (AKP Andika Dharmasena)

KORAN KALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Satgas Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kusnan, Ketua Rukun Tetangga 11, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Rabu (21/2) malam.

Dari tangan Kusnan disita barang bukti (BB) berupa uang tunia sebesar Rp4,5 juta beserta tiga buah sertifikat tanah dalam bentuk segel.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Andika Dharmasena menerangkan, Tim Satgas Saber Pungli Berau gabungan dari pihak kejaksaan dan kepolisian berhasil mengamankan satu orang dan saat ini Kusnan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini ketua RT tersebut sudah kita tetapkan jadi tersangka, dan kasus OTT ini masih terus kita dalami. Apakah ada keterlibatan orang lain atau memang RT tersebut main seorang diri," terang AKP Andhika kepada Koran Kaltim, Jumat (23/2).

Diberitahukan, OTT ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat adanya oknum pemerintah yang berani meminta uang ke masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah. Tim memantau lebih sepekan dan beraksi setelah diketahui ada transaksi.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini berupa  uang tunai Rp 4.500.000, satu buah buku catatan yang berisi nama-nama yang sedang/sudah mengurus sertifikat tanah, tiga berkas surat pengurusan  proses sertifikat tanah dengan nomer surat akta pelepasan dan pembebasan penguasaan tanah,” kata dia.

"Untuk modus operandi, Kusnan diduga melakukan pungli pembuatan/pengurusan sertifikat tanah dengan sistem PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap ) dengan cara meminta uang pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 1.500.000. Dari informasi, RT tersebut mendapat jatah pengurusan Prona dari BPN sebanyak 45 surat," pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

Tim Saber Pungli OTT Ketua RT 11 Rinding, Sita Rp4,5 Juta dan Surat Tanah

Jumat, 23/02/2018

Kasat Reskrim Polres Berau (AKP Andika Dharmasena)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.