Sabtu, 24/02/2018

Paslon dan Timses Harus Patuhi Aturan Kampanye

Sabtu, 24/02/2018

Ilustrasi/merdeka.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Paslon dan Timses Harus Patuhi Aturan Kampanye

Sabtu, 24/02/2018

logo

Ilustrasi/merdeka.com

SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) mengingatkan kepada seluruh tim sukses (Timses) pasangan calon (Paslon) Pilgub Kaltim 2018, agar mematuhi aturan serta jadwal kampanye yang sudah ditentukan oleh KPU.

Hal itu agar tidak terjadi gesekan antar massa parpol pendukung paslon. 

Ketua KPU Kubar FX Irianto menegaskan, setiap paslon wajib menyampaikan susunan kepanitiaan kampanye hingga tingkat kampung. “Itu juga sesuai dengan surat keputusan KPU Kaltim. Sehingga KPU Kubar membuat jadwal kampanye bagi seluruh paslon untuk di Kubar,” jelas FX Irianto kepada Koran Kaltim di ruang kerjanya, Jumat (23/2).

KPU telah membuat jadwal kampanye bagi paslon kandidat Pilgub Kaltim yang kini sudah memasuki tahapan masa kampanye, Irianto juga mengimbau agar para paslon mengetahui dan memantau pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Boleh saja kampanye dilaksanakan oleh paslon setiap hari, tetapi harus dilokasi atau tempat yang berbeda. Perlu diingat bahwa saat kampanye tidak boleh memberikan hadiah apapun atau semacam doorprize,” urainya.

FX Irianto menyebut masa kampanye telah dimulai sejak 15 Februari 2018. Sementara masa tenang dan pembersihan APK dimulai 24 Juni mendatang. “Pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Kaltim 2018 dilaksanakan pada 27 Juni mendatang,” urainya.

Komisioner Divisi Hukum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kubar, Fachrujiansyah Bachsan mengimbau agar paslon Pilgub Kaltim 2018 agar mematuhi seluruh aturan kampanye dalam hal penyampaian visi dan misi serta wajib mengikuti jadwal

kampanye yang telah ditetapkan KPU. “Apabila ada pelanggaran dalam kampanye oleh paslon dan timses, maka dikaji oleh Panwaslu Kubar untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (imr)


Paslon dan Timses Harus Patuhi Aturan Kampanye

Sabtu, 24/02/2018

Ilustrasi/merdeka.com

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.