Sabtu, 24/02/2018

Nah...!!! PU Pusing soal Kerusakan Jalan di Tenggarong Seberang

Sabtu, 24/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nah...!!! PU Pusing soal Kerusakan Jalan di Tenggarong Seberang

Sabtu, 24/02/2018

logo

TENGGARONG - Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara yang terjadi belakangan ini di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) sangat merugikan semua pihak. Tak hanya pengguna jalan, Pemkab Kukar juga. 

Sebab, anggaran perbaikan jalan ini mau tak mau ditanggung pemkab sendiri.  Di tengah kondisi defisit anggaran saat ini, tentu hal tersebut jadi masalah besar.  “Tentu jika jalan rusak, perbaikan ya pemerintah (menganggarkan) jika ada kerusakan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, HM Yamin kepada Koran Kaltim, kemarin.

Menurut Yamin, pihaknya dibuat pusing dengan kerusakan jalan  di Tenggarong Seberang akibat angkutan batu bara ilegal. 

Sebab, untuk memintai pertanggung jawaban perusahaan, tidak bisa dilakukan karena terindikasi tambang ilegal.

“Ini kan tidak jelas, informasinya tambang ilegal, jadi kita mau menghimbau ke siapa, nggak jelas kan? karena antara legal dan ilegal tadi,” bebernya.

Padahal, kata dia, untuk membangun jalan betonisasi seperti di Tenggarong Seberang pada 2003-2005 silam, perlu ratusan miliar. 

“Dulu itu bangun jalan 1 kilometer ukuran K400 itu perlu Rp 2 Miliar. Jika rusak tentu jadi kerugian bagi kita,” bebernya.

Menurut dia, berbeda jika perusahaan tambang di Tenggarong Seberang memiliki legalitas resmi. Perusahaan bisa diimbau atau disurati untuk memperbaiki jalan rusak di tengah kondisi defisit anggaran saat ini.

Itu seperti yang dilakukan PT Jembayan Muara Bara (JMB) dan PT KPUC di Desa Mulawarman yang memperbaiki jalan sepanjang 3,9 kilometer atau seperti puluhan perusahaan yang bisa memberikan komitmen perbaikan jalan dari Jembayan dalam ke Long Anai, Loa Kulu. 

“Makanya kami meminta yang berwenang (Distamben Kaltim) untuk mencari tahu siapa penambang itu, kami hanya mengimbau saja,” bebernya.

Selain itu, Pemkab juga terancam dituntut pidana dan perdata. Sebab, Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memungkinkan setiap pengguna jalan raya bisa menuntut pemerintah jika mengalami kecelakaan. “Jika jalan jadi rusak dan warga mengalami kecelakaan, maka pemerintah bisa digugat, itu ada aturannya,” tambah Yamin. (ami)


Nah...!!! PU Pusing soal Kerusakan Jalan di Tenggarong Seberang

Sabtu, 24/02/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.