Senin, 26/02/2018

Polres Berau Gelar 38 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Redy Siswanto

Senin, 26/02/2018

Salah satu adegan reka ulang yang melibatkan dua terasngka pencurian dan pembunuhan di Kabupayen Berau.(Foto: indra/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Berau Gelar 38 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Redy Siswanto

Senin, 26/02/2018

logo

Salah satu adegan reka ulang yang melibatkan dua terasngka pencurian dan pembunuhan di Kabupayen Berau.(Foto: indra/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Polres Berau akhirnya menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pencurian dan kekerasan yang berujung pada kematian terhadap Redy Siswanto (76) yang dilakukan Maksum dan Anton, pada Senin (27/2) di Mapolres Berau. 

Ada 38 adegan rekonstruksi yang dilakoni kedua tersangka di hadapan penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara.

Kasus pencurian dan kekerasan yang menyebabkan satu nyawa melayang ini terjadi pada Januari 2018. 

Dalam rekonstruksi terungkap saat pelaku Maksum mengirimkan pesan singkat ke pelaku Anton datang ke rumahnya di Kampung Trans, Desa Sido Bangen, Kecamatan Kelay merencanakan pencurian ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan tersangka Anton membawa sebilah parang dan Maksum membawa betel.

"Untuk  motif dari pembunuhan, tersangka kepergok masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri. Sehingga memaksa dua tersangka nekat membunuh. Dari hasil pengakuan tersangka hanya ingin mengambil tas milik korban. Namun, tidak ada isinya. Sehingga mobil Redy Siswanto yang diambil. Kalau motif lainya seperti dendam, menurut pelaku tidak ada. Menurut pelaku korban ini terkenal banyak uangnya. Sehingga sasarannya ke korban ini hanya mencuri," terang Kanit Reskrim Polres Berau, IPDA Alvan Dellano kepada Koran Kaltim saat proses rekosntruksi.

Kejadian yang menimpa Redy Siswanto itu terjadi di Kampung Sido Bangen, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Usai beraksi, kedua pelaku membagi hasil kejahatannya. Dari hasil penjualan mobil itu Rp70 juta diambil oleh Maksum Rp20 juta diambil oleh Anton.

"Atas kejadian tersebut, pelaku Anton dan Maksum dikenakan pasal 365 dengan subisder 338. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Yang mana, rekosntruksi ini juga buat penambahan berkas untuk tahap pertama yang akan diserahkan ke Kekejaksaan Berau," pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

Polres Berau Gelar 38 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Redy Siswanto

Senin, 26/02/2018

Salah satu adegan reka ulang yang melibatkan dua terasngka pencurian dan pembunuhan di Kabupayen Berau.(Foto: indra/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.