Jumat, 02/03/2018

Parkiran Sungai Dama Baru Tak Kantongi Izin

Jumat, 02/03/2018

PASAR SUNGAI DAMA: Keberadaan Pasar Sungai Dama Baru menjadi salah satu alternatif untuk menata kawasan itu. Meski telah beroperasi selama setahun, namun ternyata fasilitas parkir di kawasan pasar ini masih belum memiliki izin, sehingga perlu segera diben

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Parkiran Sungai Dama Baru Tak Kantongi Izin

Jumat, 02/03/2018

logo

PASAR SUNGAI DAMA: Keberadaan Pasar Sungai Dama Baru menjadi salah satu alternatif untuk menata kawasan itu. Meski telah beroperasi selama setahun, namun ternyata fasilitas parkir di kawasan pasar ini masih belum memiliki izin, sehingga perlu segera diben

SAMARINDA- Parkiran di kompleks Pasar Sungai Dama Baru Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda Ilir ternyata tidak memiliki izin resmi. Sementara pihak pengelola ingin menyerahkan ke pihak Pemkot. Tetapi, hal tersebut tidak mudah pasalnya pasar itu sudah beroperasi selama setahun dan baru sekarang parkiran ingin diberikan ke Pemkot.

Menurut Kabag Kerja Sama Sekretariat Kota (Sekkot) Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani, pihak pengelola baru saja memohon pengeloalaan parkir di Sungai Dama Baru agar dikelola oleh Pemkot.

“Pemkot siap saja mengambil alih. Namun, periksa dulu apa saja yang mesti dibenahi atau dipenuhi pihak pengelola untuk bisa diselesaikan,” ucapnya.

Lanjut dia, kewajiban yang dimaksud seperti pajak parkir yang menjadi kewajiban pengelola apa ada yang tertunggak. Sehingga kedepannya tidak akan menimbulkan permasalahan.

“Kalau parkirannya belum berkontribusi. Tapi, kalau pasarnya sudah sejak lama berkontribusi,” kata dia.

Terpisah, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda senada mengutarakan jika selama ini pihaknya menganggap parkiran di Sungai Dama Baru tersebut liar.

“Bagaimana mau menyerahkan ke Pemkot, izinnya saja tidak ada,” tegas Firman.

Ditambahkannya, pengelola tersebut nantinya diserahkan ke Dinas Pasar. Dengan catatan akan dilakukan pendataan dahulu, karena jelas masuk dalam PAD namun karena dasar hukumnya belum jelas jadi harus ikut aturan.

“Sistem parkir tersebut akan masuk dalam Perda Nomor 2/2016 tentang Perparkiran dengan kategori sistem parkir manual,” jelasnya.

Sementara disinggung potensi PAD parkiran disana. Firman menyebutkan belum bisa memprediksi jumlah nilainya. 

“Kita akan tindaklanjutin pengurusan izinnya dulu. Siapa tahu ada pembayaran yang mengalami tunggakan seperti pembayaran pembangunan dan kewajiban terhadap pajak, kan tidak bisa menyerahkan begitu saja,” pungkasnya. (sn318)


Parkiran Sungai Dama Baru Tak Kantongi Izin

Jumat, 02/03/2018

PASAR SUNGAI DAMA: Keberadaan Pasar Sungai Dama Baru menjadi salah satu alternatif untuk menata kawasan itu. Meski telah beroperasi selama setahun, namun ternyata fasilitas parkir di kawasan pasar ini masih belum memiliki izin, sehingga perlu segera diben

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.