Sabtu, 03/03/2018

BEM Unikarta Sorot UU MD3

Sabtu, 03/03/2018

ilustrasi/okezone.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BEM Unikarta Sorot UU MD3

Sabtu, 03/03/2018

logo

ilustrasi/okezone.com

TENGGARONG – Gelombang protes atas perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terus muncul di Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya dari organisasi kemahasiswaan. Sebab, revisi UU ini dinilai membuat DPRD menjadi lembaga anti kritik. Hal ini diungkapkan Presiden BEM Unikarta, Suaeb. Menurutnya revisi UU MD3 membuat masyarakat resah, seakan-akan wakil rakyat yang mereka percayai dalam mengawal dan mengontrol kebijakan yang ada seakan hilang dalam seketika.

Ini dikarenakan revisi UU MD3 yang mengandung kontroversi dan inkonstitusional. “Kalau saya menilai UU MD3 ini berpotensi untuk melindungi anggota dewan dalam proses hukum yang menjeratnya,” bebernya.

Pasalnya dalam revisi UU MD3 tersebut ada beberapa penambahan pasal yang saat ini berbuah kontroversi di mata masyarakat dan mahasiswa, dimulai dari pasal mengenai penghinaan terhadap parlemen/DPR, pasal mengenai memberikan wewenang kepada Polri untuk mendatangkan/menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR terkena persoalan hukum.

Dengan adanya hal-hal ini, masyarakat atau mahsiswa sekalipun akan enggan melakukan pengawasan terhadap kinerja DPR selama massa dia menjabat. “Kami menilai ada beberapa pasal yang sangat kontroversi,” ungkapnya.

Ia menyebut pasal 73 dimana Kepolisian diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun tidak mau datang. “Kami menilai  pasal tersebut berpotensi memasukan pihak kepolisian dalam ranah politik, karena pada dasarnya pihak kepolisian adalah lembaga yang sangat netral dalam urusan politik,” ungkap Suaeb.

Di pasal 73 itu juga ditegaskan jika merendahkan kehormatan atau fungsi aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang ada di Indonesia

Kemudian Pasal 122 Huruf K bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Di pasal ini disebut merendahkan kehormatan dewan yang menjadi persoalan adalah kalimat itu masih multitafsir, merendahkan seperti apa yang disebut dipasal ini.

“Ini menakutkan masyarakat dan mahasiswa dalam melakukan kritik terhadap Anggota dewan yang menjadi Wakil Meraka. Revisi UU MD3 ini membuat DPRD seakan kebal terhadap kritik, ini seperti melindungi anggota DPRD dari kritik apapun,” tegansya.

Ia menduga revisi UU MD3 sengaja dilakukan oleh oknum yang ada diparlemen untuk menyeret dan membumkam demokrasi di Indonesia.

Selanjutnya, di pasal 245 UU MD3 tentang hak imunitas DPR yang mengharuskan adanya persetujuan MKD dalam memeriksa anggota DPR yang terjerat kasus pidana. Ini salah satu pasal yang membuktikan bahwa terjadi inkonstitusional terhadap undang-undang MD3.

“Sebelumnya pasal ini pernah dibatalkan oleh MK pada 2015 silam. Namun revisi UU MD3 ini dalam asumsi banyak orang bahwa parlemen bisa melindungi dirinya dari kritikan yang bertujuan langsung pada legislatif,” terang Suaeb. (ami)

BEM Unikarta Sorot UU MD3

Sabtu, 03/03/2018

ilustrasi/okezone.com

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.