Selasa, 06/03/2018

NAH... OPD Angkat THL Baru Tanpa Koordinasi

Selasa, 06/03/2018

Kepala BKPSDM Kukar, Jane AR Nazaruddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

NAH... OPD Angkat THL Baru Tanpa Koordinasi

Selasa, 06/03/2018

logo

Kepala BKPSDM Kukar, Jane AR Nazaruddin

TENGGARONG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kutai Kartanegara minta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengkoordinasikan data-data tenaga harian lepas (THL). OPD semestinya tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. 

Kepala BKPSDM Kukar, Jane AR Nazaruddin mengaku selama ia diangkat menjadi kepala BKPSDM, beberapa OPD belum berkoordinasi terkait pengangkatan THL baru. Padahal surat telah dilayangkan ke bagian kepegawaian masing-masing OPD guna membahas pemetaan tenaga honorer.

“Harusnya setiap OPD tidak mengangkat THL baru lagi, karena pengangkatan itu harus sesuai kebutuhan OPD terkait, paling tidak harus dievaluasi terlebih dulu,” kata Jane kepada Koran Kaltim, Senin (5/3).

“kita sudah rapatkan soal itu bersama DPRD, kemudian kita lanjutkan lagi pertemuan dengan FTHK (Forum Tenaga Honorer Kabupaten Kukar),  kami jelaskan pada ketua FTHL waktu itu bahwa untuk sekarang kami lakukan pemetaan dan evaluasi THL di setiap OPD, yang baru diterima sebagai THL ini pun kita lakukan pemetaan, kita surati setiap OPD untuk koordinasi mana tenaga yang diperlukan,” tuturnya

Setelah data-data pegawai honorer tersebut dievaluasi, kemudian pihaknya akan petakan kedudukan tenaga honorer di setiap OPD sesuai dengan kebutuhan. 

Ia tidak mempermasalahkan soal surat keputusan (SK) yang ditebitkan oleh OPD namun ia meminta kepada setiap OPD terkait untuk lakukan koordinasi sembari menunggu rancangan undang-undang mengenai ASN, sehingga percepatan regulasi peraturan daerah soal THL bisa dipertegas lagi.

“ SK-nya tidak masalah jika di terbitkan oleh masing-masing OPD, tapi kita minta mereka tetap berkoordinasi dengan kami, nantinya dipertegas dengan peraturan daerah setelah Undang-Undang ASN rampung,”harapnya. (rf218)

NAH... OPD Angkat THL Baru Tanpa Koordinasi

Selasa, 06/03/2018

Kepala BKPSDM Kukar, Jane AR Nazaruddin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.