Kamis, 08/03/2018
Kamis, 08/03/2018
proyek terhenti : Pembangunan Pelabuhan Benuo Taka belum dilanjutkan karena keuangan daerah tak memungkinkan. (Erwin/korankaltim)
Kamis, 08/03/2018
proyek terhenti : Pembangunan Pelabuhan Benuo Taka belum dilanjutkan karena keuangan daerah tak memungkinkan. (Erwin/korankaltim)
PENAJAM – Pembangunan Pelabuhan Benuo Taka di Kawasan Industri Buluminung (KIB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dihentikan sementara. Progres proyek tersebut sudah memasuki 60 persen. Proyek disetop lantaran terbentur dengan kondisi keuangan daerah.
Namun, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk melanjutkan pembangunan itu. Syaratnya, pemerintah daerah harus terlebih dahulu membebaskan lahan kurang lebih 25 hektare yang berada di sisi pelabuhan tersebut untuk perluasan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PPU, Ady Irawan ketika ditemui, pemerintah daerah tentu saja senang jika Kemenhub ingin melakukan pengerjaan lanjutan. Sayangnya, syarat pembebasan lahan terbentur dengan kondisi kas daerah yang cekak.
“Ada sekitar 25 hektare karena memang lokasi pembangunan yang ada sekarang ini, Kemenhub mau melanjutkan transtel yang di sebelah kanan untuk diperpanjang karena yang ada saat ini hanya dapat menampung dua kapal,” ungkap Ady kepada awak media, Rabu (7/3).
Ia menjelaskan, belum mengetahui kisaran anggaran yang dibutuhkan jika dilakukan pembebasan lahan. Namun, berkaca pada tahun 2016 lalu, pemerintah daerah melakukan pembebasan lahan dengan anggaran Rp20 miliar.
Ady membeberkan, meski sudah secara resmi pembangunan disetop, saat ini pelabuhan itu sudah beroperasi. Namun, belum secara maksimal karena hanya dapat menampung dua kapal yang melakukan bongkar muat barang.
“Untuk saat ini maksimal hanya dua kapal yang bisa sandar, kalau itu bisa dibangun lebih panjang otomatis lebih maksimal, seperti perusahaan CPO kalau tingkat produksinya meningkat itu bongkar muatnya bisa sampai empat kali sebulan,” jelasnya.
Pelabuhan yang berada di Kawasan Industri Buluminung juga turut memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah daerah. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.