Jumat, 13/04/2018

Jangan Kelamaan Tentukan Pengganti

Jumat, 13/04/2018

Sugeng Chaeruddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jangan Kelamaan Tentukan Pengganti

Jumat, 13/04/2018

logo

Sugeng Chaeruddin

SAMARINDA - Penetapan pengganti Wakil Wali (Wawali) Kota Samarinda yang kini lowong pasca meninggalnya  Nusyirwan Ismail pada 27 Februari lalu tak boleh berlangsung terlalu lama. Sebab batas dari penetapan nama hanya 18 bulan usai jabatan tersebut ditinggalkan. 

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, dalam aturan menyebutkan jika kekosongan jabatan Wawali harus diisi kurang lebih 18 bulan usai jabatan ditinggalkan. Walaupun sebenarnya kekosongan tersebut tak mempengaruhi kinerja pemerintahan, tetapi jabatan tersebut harus tetap diisi. “Kalau sampai tahun depan tidak ada Wawali bisa jadi kosong. Karena nama pengganti harus ditetapkan 18 bulan saja,” ucap Sugeng.

Ia menjelaskan, masa jabatan Syahranie Jaang dan Nusyirwan Ismail tergolong baru dan pertama kalinya di Indonesia maka pengganti posisi itu wajib ada. Berbeda dengan kasus Mukmin Faisyal yang meninggal mendekati masa akhir jabatan sehingga tidak mengharuskan ada penggantinya.

“Kalau kita ini harus ada. Artinya begini kalau masa bakti Walikota Syahranie Jaang 2016 sampai 2021 bulan Februari. Karena jabatan wawali ini kosong di awal masa jabatan maka diwajibkan ada pengganti almarhum,” jelasnya.

Dalam aturan tertera mengisi kekosongan jabatan Wawali berdasarkan UU Nomor  23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ditambah lagi dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang.

Namun, ia menyakini proses pergantian Wawali tidak akan berlangsung lama. Bahkan, pengganti alm Nusyirwan Ismail yang diusulkan oleh parta pengusung ada ditentukan pada tahun ini juga. Apalagi, Pemkot sudah menyerahkan surat pernyataan kursi Wawali Pemkot saat ini tengah mengalami kekosongan. Tak itu, DPRD Samarinda sendiri sudah menggelar Rapat Paripurna tentang pemberhertian Wawali beberapa waktu lalu.

“Yang jelas pemkot sudah menyampaikan surat pernyataan meninggal dunianya Wawali. Nah, untuk selanjutnya nama pengganti harus ada 18 bulan kedepan,” imbuhnya. (sn318)


Jangan Kelamaan Tentukan Pengganti

Jumat, 13/04/2018

Sugeng Chaeruddin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.