Senin, 16/04/2018

Gudang Digerebek, 8 Ton Miras Disita

Senin, 16/04/2018

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gudang Digerebek, 8 Ton Miras Disita

Senin, 16/04/2018

logo

Ilustrasi

BALIKPAPAN - Ribuan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Cat Tikus (CT), disita petugas Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Sabtu (14/4) malam di sebuah gudang penyimpanan di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kariangau, Balikpapan Barat.

Dalam operasi penggerebekan itu, petugas Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mengamankan 200 karung berisi miras CT dengan total berat 8 ton.

Penggerebekan langsung dipimpin oleh oleh Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Ahmad Sauri. Selain mengamankan barang bukti CT, petugas berpakaian preman juga mengamankan RR (43) warga Kelurahan Kokapoi Timur, Kecamatan Moota, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai kurir ribuan liter CT, yang diketahui dikirim dari Manado.

“Kita masih lakukan pemeriksaan miras tradisional yang biasa dikenal CT ini. Jadi minuman ini diproduksi di Manado, kemudian dibawa melalui Palu dan menyeberang ke pelabuhan Kariangau. Totalnya ada 200 karung,” ungkap Sauri disela penggerebekan.

Berdasarkan keterangan pelaku ribuan liter CT tersebut senilai Rp 400 juta, di mana setiap karungnya bernilai Rp 2 juta. Dia mengungkapkan bahwa CT tersebut tiba di Pelabuhan Kariangau pada Kamis (12/4) lalu. Direncanakan akan dikirim ke wilayah Kalimantan Selatan.

“Kami masih melakukan pendalaman siapa pemiliknya. Menurut pengakuan, yang membawa CT ini rencana akan dikirim ke Kalsel,” ujar Sauri.

Saat ini petugas mengamankan pembawa dan barang buktinya di Mako Polda Kaltim, untuk keperluan penyelidikan lanjutan.

RR dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No 16 tahun 2000 dan Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009. “Ancamannya 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta,” tegasnya.(yud)

Gudang Digerebek, 8 Ton Miras Disita

Senin, 16/04/2018

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.