Rabu, 18/04/2018

Dikutim, Beri Uang Kepada Pengemis akan Didenda Rp50 Juta

Rabu, 18/04/2018

foto ILUSTRASI/NET

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dikutim, Beri Uang Kepada Pengemis akan Didenda Rp50 Juta

Rabu, 18/04/2018

logo

foto ILUSTRASI/NET

SANGATTA – Dinsos Kutim kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melayani para pengemis, sesuai dengan Perda Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan.

Dimana pada pasal 49 ayat b menyatakan dilarang memberikan sejumlah uang dan atau barang kepada anak, orang atau kelompok yang mengemis, mengamen, pedagang asongan, penjual koran, gelandangan dan kegiatan sejenis lainnya di jalan umum. 

Kepala Dinsos Kutim Jamiatul Khair Daik didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Ernata Hadi Sujito menjelaskan, pada pasal 51 poin 1 juga menyatakan jika setiap orang atau pengguna jalan dilarang memberi uang dan atau barang kepada balita, anak, disabilitas, lansia yang mengemis, mengamen, berdagang asongan, penjual koran, gelandangan, atau mengatasnamakan lembaga sosial, panti asuhan atau kegiatan sejenis lainnya di jalan umum. 

Jika ada yang melakukan hal tersebut, baik personal maupun badan, maka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juga, sesuai tertulis pada pasal 59 ayat 1. “Pemberi, penerima, maupun yang memfasilitasi, semua terkena ancaman. Baik kurungan 3 bulan maupun denda Rp50 juta,” ujar Daik.

Keberadaan pengemis, lanjutnya, bermula dari peran masyarakat itu sendiri, lantaran mereka memanjakan para pengemis dengan cara memberikan uang maupun barang. Karena banyaknya hasil yang didapatkan, akhirnya para pengemis tersebut enggan untuk bekerja. “Untuk itu, kami minta jangan memberi, meminta, terlebih  memfasilitasi,” tegasnya.

Peraturan ini, sambung Daik, hanya untuk mempertegas pelarangan. Selain itu, tentu saja Pemkabn melalui Satpol PP akan menggelar razia rutin sehingga dua hal ini berjalan bersamaan. Untuk itu pihaknya akan secepatnya  melakukkan sosialisasi peraturan ini, dan kemudian menempel stiker di rumah-rumah warga, juga melalui spanduk yang dipasang di jalan-jalan.

“Mudahan saja,  semua paham atas aturan ini.  Baik dari pengemis maupun masyarakat itu sendiri,” katanya. (Yul1116)

Dikutim, Beri Uang Kepada Pengemis akan Didenda Rp50 Juta

Rabu, 18/04/2018

foto ILUSTRASI/NET

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.