Rabu, 05/07/2017

Penerimaan Siswa Pindahan Harus Buktikan Surat-Surat

Rabu, 05/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penerimaan Siswa Pindahan Harus Buktikan Surat-Surat

Rabu, 05/07/2017

TANJUNG SELOR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan sistem zonasi dalam menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018. Tak terkecuali di Kabupaten Bulungan, termasuk di Tanjung Selor. Selain menerima peserta didik baru, adanya penerimaan siswa pindahan juga telah diatut. Salah satunya, harus dibuktikan dengan surat-surat pendukung.

Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Selor Eko Purdiyanto mengatakan, bahwa adanya peraturan zonasi tertuang dalam Peraturan Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2017, di mana saat ini penerapan sistem zonasi sudah mulai dilakukan.

Eko sapaannya juga menjelaskan, jika terdapat siswa atau murid yang ingin bersekolah di SMPN 1 yang berdomisili di Kecamatan Peso. Kata dia, dari pemerintah pusat sudah menetapkan 90 % adalah siswa terdekat atau zona terdekat, adapun zona terdekat diakuinya juga sudah terbagi, dinas pendidikan sendiri juga telah membuka itu dengan tim mulai dari kelurahan, kecamatan dan semua kepala sekolah terutama yang ada di dalam kota.

“Siswa bisa masuk di sekolah yang diinginkan atau di sekolah unggulan. Namun persentasenya hanya 5 persen. Anak tersebut bisa melalui jalur prestasi yang hanya dibagi 5% saja, yakni prestasi akademik maupun prestasi dibidang olaraga dan seni,” ungkapnya.

Sehingga yang 5 % lagi, lanjutnya, adalah jalur perpindahan domisili. Seperti anak mengikuti orang tua tugas dan hal itu juga harus dibuktikan dengan surat-surat resmi, seperti Surat Keputusan (SK) mutasi orang tua. “Kalau jalur prestasi tadi ya seberapa orang yang masuk pakai  jalur prestasi di rengking kembali sampai dapat 5 % sesasi dengan ketentuan,” jelasnya kepada Koran Kaltara, Selasa (4/5) kemarin.

Adapun siswa prestasi yang ada saat ini mendaftar di sekolahannya, kata Eko, cukup banyak dan semua syarat juga terpenuhi. Seperti prestasi di bidang akademik enam siswa. Dan enam siswa lagi prestasi dibidang non akademik seperti olaraga dan seni.

“Penentuan menggunakan zona ini berlaku untuk semua mulai dari tingkat SD sampai SMA, dan yang menentukan hal yang paling utama itu adalah Kartu Keluarga (KK),” ucapnya.

Dia menjelaskan, tujuan diadakan sistem zonasi tersebut adalah untuk menyama ratakan sekolah unggulan dengan sekolah swasta. Sehingga semua sekolah yang ada di kabupaten Bulungan bisa terpenuhi dan tidak terfokus kepada satu sekolah. “Kalau saya menilai kebijakan menteri saat ini sisi kemanusiaannya sunggu luar biasa,” pungkasnya. (ike815)

Penerimaan Siswa Pindahan Harus Buktikan Surat-Surat

Rabu, 05/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.