Selasa, 24/04/2018

Perusahaan Perkayuan di Kelurahan Sotek Dilaporkan Gelapkan Iuran BPJS-TK

Selasa, 24/04/2018

Ilustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perusahaan Perkayuan di Kelurahan Sotek Dilaporkan Gelapkan Iuran BPJS-TK

Selasa, 24/04/2018

logo

Ilustrasi/net

PENAJAM - PT Greaty Sukses Abadi, perusahaan perkayuan di Kelurahan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah dilaporkan oleh BPJS setempat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Iuran BPJS Ketenagakarjaan dan tabungan Jaminan Hari Tua yang tidak disetor PT Greaty Sukses Abdi (GSA) sampai hari ini mencapai Rp1,5 miliar,” kata Kepala Bidang Pemasaran Peserta Bukan Penerima Upah Kantor Cabang BPJS Balikpapan Deni syamsu Rakhmanto, ketika dihubungi Antara dari Penajam, Jumat lalu.

Menurut dia, BPJS Balikpapan sudah memberikan peringatan satu sampai tiga kepada PT GSA terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakarjaan dan tabungan Jaminan Hari Tua yang belum disetorkan untuk ratusan karyawan perusahaan bersangkutan.

“Karena tidak ada tanggapan positif atas surat peringatan itu, maka PT GSA dilaporkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakarjaan dan tabungan Jaminan Hari Tua ratusan karyawannya,” jelas Deni Syamsu.

Pernyataan Deni syamsu Rakhmanto tersebut, ketika dikonfirmasi terkait para karyawan PT GSA tidak bisa mengklaim biaya pengobatan melalui BPJS Ketenagakerjaan, padahal setiap bulan gaji mereka dipotong untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, puluhan mantan karyawan PT GSA lainnya juga tidak bisa mengambil uang klaim di BPJS Ketenagakerjaan dari pemotongan gaji selama mereka bekerja.

Data yang dihimpun sebelumnya, sejak Februari 2012 ratusan gaji karyawan PT GSA dipotong lebih kurang Rp22.000 per bulan untuk membayar program kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagaka (BPJS-TK).

Deni Syamsu menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakarjaan dan tabungan Jaminan Hari Tua karyawan PT GSA sejak 2005 tidak disetorkan, sehingga terhitung sampai April 2018 mencapai Rp1,5 miliar.

Penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan PT GSA itu bukan saja merugikan ratusan karyawan, tetapi juga merugikan negara.

Kasus dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut terkuak setelah sejumlah karyawan PT GSA yang masih aktif bekerja tidak bisa mengklaim untuk biaya pengobatan, sehingga karyawan menuntut pihak perusahaan segera menuntaskan masalah itu.

Sejumlah mantan karyawan juga pernah ditolak BPJS Keternagakerjaan saat akan mengambil uang klaim dengan disertai bukti pemotongan gaji untuk iuran, karena ternyata uang karyawan tidak pernah disetorkan oleh perusahaan.(ant)


Perusahaan Perkayuan di Kelurahan Sotek Dilaporkan Gelapkan Iuran BPJS-TK

Selasa, 24/04/2018

Ilustrasi/net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.