Rabu, 25/04/2018
Rabu, 25/04/2018
Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo
Rabu, 25/04/2018
Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo
TANJUNG REDEB- Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo kembali menegaskan penggunaan Lapangan Pemuda bagi setiap aktivitas perdagangan. Ke depan, setiap izin penggunaan yang dikeluarkan oleh Dispora Berau selaku pengelola, wajib memberikan syarat pelarangan bagi penjual baju, kain dan sepatu.
“Kita ingin mengembalikan fungsi Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) selaku penyumbang PAD.Untuk setiap acara ekspo yang akan digelar di Lapangan Pemuda, tidak diperbolehkan menjual baju, kain, sepatu dan semacamnya. Jika tetap melanggar, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembubaran,”terang Agus, beberapa waktu lalu.
Pameran atau sejenisnya yang diselenggarakan di Lapangan Pemuda cukup mendapat izin dari Dispora dan Polres Berau. “PAD dari fasilitas negara yang dikelola oleh Dispora selama ini, cukup luar biasa untuk daerah. Kita juga tidak membatasi siapapun yang ingin menggunakan fasilitas negara tersebut, namun ada beberapa syarat yang akan kita berikan, termasuk penjualan baju dan kain. Tujuannya agar fungsi pasar SAD bisa kembali dan pedagang di sana bisa berjualan dengan baik,”pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.