Rabu, 25/04/2018

Halaman GOR Terlarang untuk Jualan Baju

Rabu, 25/04/2018

Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Halaman GOR Terlarang untuk Jualan Baju

Rabu, 25/04/2018

logo

Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo

TANJUNG REDEB- Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo kembali menegaskan penggunaan Lapangan Pemuda bagi setiap aktivitas perdagangan. Ke depan, setiap izin penggunaan yang dikeluarkan oleh Dispora Berau selaku pengelola, wajib memberikan syarat pelarangan bagi penjual baju, kain dan sepatu.

“Kita ingin mengembalikan fungsi Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD)  selaku penyumbang PAD.Untuk setiap acara ekspo yang akan digelar di Lapangan Pemuda, tidak diperbolehkan menjual baju, kain, sepatu dan semacamnya. Jika tetap melanggar, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembubaran,”terang Agus, beberapa waktu lalu.

Pameran atau sejenisnya yang diselenggarakan di Lapangan Pemuda cukup mendapat izin dari Dispora dan Polres Berau. “PAD dari fasilitas negara yang dikelola oleh Dispora selama ini, cukup luar biasa untuk daerah. Kita juga tidak membatasi siapapun yang ingin menggunakan fasilitas negara tersebut, namun ada beberapa syarat yang akan kita berikan, termasuk penjualan baju dan kain. Tujuannya agar fungsi pasar SAD bisa kembali dan pedagang di sana bisa berjualan dengan baik,”pungkasnya. (ind)

Halaman GOR Terlarang untuk Jualan Baju

Rabu, 25/04/2018

Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.