Jumat, 07/07/2017
Jumat, 07/07/2017
SERAHKAN ASURANSI : Wabup Mardikansyah menyerahkan klaim asuransi nelayan kepada ahli waris.
Jumat, 07/07/2017
SERAHKAN ASURANSI : Wabup Mardikansyah menyerahkan klaim asuransi nelayan kepada ahli waris.
TANA PASER - Wakil Bupati (Wabup) Paser, HM Mardikansyah bersama Kepala Dinas Perikanan, Hj Ina Rosina, Kamis (6/7), menyerahkan asuransi nelayan dari Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) atas meninggalnya satu nelayan Paser di ruang kerja Wabup.
Nelayan atas nama Dubey (58), warga Desa Rangan Kecamatan Kuaro, meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya pada 20 Mei 2017 lalu menerima klaim asuransi sebesar Rp160 juta.
Penyerahan santunan kematian kepada nelayan oleh Jasindo adalah pertama kalinya dilakukan di Paser. Jasindo telah resmi menjadi mitra Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk menyiapkan asuransi bagi sejuta nelayan Indonesia.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wabup Mardikansyah kepada ahli waris Dubey atas nama Sanami disaksikan Kepala Cabang Jasindo Wilayah Balikpapan Akhmad Sahal.
Kepala Cabang PT Jasindo Akhmad Sahal mengatakan, ini bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh nelayan yang ada di nusantara dan juga menjadi satu kebijakan pemerintah dalam memproteksi masyarakat nelayan Indonesia, dengan diberikan santunan berupa Asuransi Nelayan Jasindo. “Pemberian asuransi ini telah memperlihatkan satu bukti inilah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan Jasindo,” katanya.
Sementara, Mardikansyah berharap kepada Dinas Perikanan untuk melakukan pendataan. Sehingga, semua nelayan di Paser dapat terdaftar dan memiliki Kartu Asuransi Nelayan (KAN). “Baru pertama ini saya lihat, jumlah asuransi nilainya sangat besar. Biasanya, yang saya serahkan paling tinggi Rp25 juta. Saya harap Dinas Pertanian melakukan pendataan nelayan, agar semua kita bisa memiliki asuransi,” ucapnya.
Kepala Dinas Perikanan Ina Rosana menyampaikan, ada sebanyak 3.654 nelayan di Paser baik nelayan perikanan air tawar maupun perikanan air laut. “Dari jumlah itu, baru sebanyak 1.045 nelayan yang terdaftar dan memiliki KAN,” ungkapnya.
Pihaknya telah menargetkan nelayan Paser yang belum terdaftar dapat menjadi peserta KAN hingga akhir 2017 ini. “Target kami, nelayan yang belum terdaftar bisa menjadi peserta asuransi nelayan, dan memiliki KAN hingga akhir 2017 ini,” ujarnya.
Dikatakan, ada sejumlah jaminan yang ditanggung asuransi nelayan Jasindo. Seperti, nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja serta meninggal dunia secara alami. “Nelayan yang telah memiliki KAN, apabila meninggal saat melaut akan menerima Rp200 juta, dan Rp160 juta untuk nelayan yang meninggal bukan di laut. Termasuk, akan menerima jika cacat dan biaya berobat,” sebutnya.
Untuk calon penerima bantuan asuransi nelayan merupakan yang telah memenuhi ketentuan. Antara lain, memiliki KAN, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 GT. “Selain itu, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah,” paparnya.
Ia enegaskan, bahwa nelayan yang masih menggunakan alat tangkap terlarang tidak diperbolehkan untuk mendaftar. Diantaranya, penggunaan trawl dan pukat. (sur)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.