Minggu, 09/07/2017

Hanya Dua Penangkaran di Berau yang Miliki Izin

Minggu, 09/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hanya Dua Penangkaran di Berau yang Miliki Izin

Minggu, 09/07/2017

logo

TANJUNG REDEB - Hingga hari ini, Badan Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Wilayah I. Baru mendaftarkan Dua penangkaran yang memelihara hewan langka atau  dilindungi di Indonesia. Dan dua penangkatan tersebut, diketahui hanya memelihara beberapa hewan yang dilindungi dan tidak bisa sebanyak penangkaran biasanya untuk menjual hewan di pasaran.

“Penangkaran yang mendapat izin untuk menjual atau membudidayakan hewan dilindungi, tidak bisa sebebas penangkaran atau kios burung pada umumnya. Dan tetap ada keterbatasan jika ingin menjual hewan langka yang dilindungi keluar daerah, sehingha mereka di dalam melakukan aktivitas tetap meminta izin dari kita,” ungkap Aganto Seno, Kepala Seksi BKSDA Wilayah I kepada Koran Kaltim, kemarin.

Hewan langka yang bisa dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran, bukan diambil dari alam. Dan hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran hanya yang sudah masuk kategori F2. Artinya hanya hewan yang sudah generasi ketiga di penangkaran yang boleh dimanfaatkan.  “Jadi itu cucu dari indukan pertama di penangkaran yang boleh dipakai untuk dimanfaatkan,” terangnya.

Mereka yang bisa menangkarkan hanyalah perusahaan yang terdaftar di BKSDA. Bukan penangkaran ilegal yang tidak terdaftar. Apabila ada orang yang menangkarkan hewan langka tapi perusahaan tidak terdaftar, maka semua anakannya tetap dianggap ilegal untuk diperdagangkan.

“ Hewan langka kategori Appendix 2 ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Tapi apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan,” pungkasnya. (ind)

Hanya Dua Penangkaran di Berau yang Miliki Izin

Minggu, 09/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.