Rabu, 12/07/2017

NPHD Pemprov Tak Sesuai SE Kemendagri

Rabu, 12/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

NPHD Pemprov Tak Sesuai SE Kemendagri

Rabu, 12/07/2017

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim membalas surat Pemprov Kaltim perihal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penolakan. Dalam surat balasan yang dikirimkan 11 Juli, bertepatan dengan deadline, Bawaslu menyampaikan bahwa anggaran yang diploting oleh Pemprov untuk keperluan Pilgub Kaltim tidak mencukupi.

Langkah yang dilakukan oleh Bawaslu itu berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. KPU memilih untuk tak menjawab surat, namun meminta waktu satu minggu untuk berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

Ketua Bawaslu Kaltim, Saiful mengatakan, surat balasan mereka adalah respon dari surat Pemprov Kaltim Nomor 270/2731/B.PPOD.III/2017. Surat itu diterima pihaknya 3 Juli silam. Dalam surat itu, tercantum bahwa anggaran untuk KPU sebesar Rp40 miliar untuk pelaksanaan pengawasan Pilgub Kaltim.

Nah, Bawaslu sendiri sebelumnya sudah mengajukan anggaran sesuai perhitungan mereka sebesar Rp90. 663.261.000. Bawaslu yang belum mengetahui dasar-dasar perhitungan  Pemprov Kaltim, keberatan bila Pemprov kemudian menuding bahwa angka yang mereka patok terlalu besar.

Menurut Saiful, Pemprov belum pernah melakukan pembahasan bersama. Padahal, ada surat edaran (SE) ) Menteri Dalam Negeri Indonesia (Mendagri) Nomor 273/2844/59 tahun 2017 tentang penganggaran Pilkada serentak 2018. Edarannya menyebut bahwa, semua pihak harus duduk bersama dalam penetapan besaran anggaran.

“Penentuan bersifat sepihak, tidak sesui dengan surat edaran Kemendagri,” kata Saiful.

Bagi Bawaslu, alokasi Rp40 miliar tersebut dipaksakan dan berakibat pada tanggung jawab yang diemban oleh lembaganya. Padahal, mereka harus melakukan pengawasan Pilgub agar berjalan dengan demkratis dan sesuai dengan amanat undang-undang. Selain itu, dengan angka Rp40 miliar, pihaknya masih harus mengurus Panwas kabupaten/kota, panwas kecamatan, pengawas pemilu lapangan (PPL)  dan pengawas TPS. 

“Kami akan tanda tangan NPHD setelah ketentuan dalam surat edaran Mendagri dilaksanakan. Kami ingin membahas bersama dan menjelaskan kebutuhan angaran pengawasan Pilgub Kaltim,” katanya, tegas.

Gubernur Tak Mau Disalahkan

Menanggapi ngambeknya KPU dan Bawaslu Kaltim yang hingga kini enggan menandatangani NPHD dana penyelenggaraan Pilgub Kaltim 2018, Gubernur Awang Faroek Ishak meminta dua lembaga penyelenggara itu untuk dewasa menerima angka yang ditentukan, KPU Kaltim Rp250 miliar dan Bawaslu Rp40 miliar.

Jika KPU dan Bawaslu masih menolak, Awang akan melaporkan keduanya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

“Itu resiko mereka. Jika mereka menolak, saya minta mereka mendaftar secara tertulis, akan saya laporkan kepada Mendagri. Karena tanggung jawab itu ada di KPU dan Bawaslu,” kata Awang Faroek, kemarin.

Mendanai Pilgub Kaltim 2018, Pemprov Kaltim sudah menyiapkan anggaran senilai Rp331 miliar. Selain menganggarkan KPU dan Bawaslu Kaltim, Pemprov juga menggelontor dana untuk pengamanan. Mulai dari Kepolisian Daerah, Kodam VI/Mulawarman dan Korem 091/Aji Surya Natakesuma.

Angka tersebut sudah dianggap yang paling mampu bisa dikeluarkan, melihat kemampuan anggaran saat ini. Ia berkilah, angka tersebut yang dinilai tak memadai oleh KPU maupun Bawaslu tersebut, bukan semata mereka yang mesti disalahkan.

“Angka itu yang menghitung tidak hanya Pemprov, ada Banggar DPRD Kaltim. Jangan hanya salahkan saya dong.  Jangan ditimpakan seolah gub-ernur tidak setuju,” pungkas dia. (rs) 

NPHD Pemprov Tak Sesuai SE Kemendagri

Rabu, 12/07/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.