Senin, 17/07/2017

Ada Perusahaan Tunggak Iuran BPJS

Senin, 17/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ada Perusahaan Tunggak Iuran BPJS

Senin, 17/07/2017

Minimnya kesadaran dan tanggung jawab perusahaan swasta di Kabupaten Kutai Timur ditengarai menjadi salahsatu sebab utama belum maksimalnya kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kebanyakan itu perusahaan perkebunan sawit yang hanya mendaftarkan karyawannya di tataran manajemen, tapi tidak dengan pekerja yang statusnya BHL (Buruh Harian Lepas, Red) dan sejenisnya,” ujar Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sangatta, Nurlia Ayfanti, Kamis 13 Juli 2017 lalu.

Tindakan itu yang menahan angka partisipasi kepesertaan BPJS di angka sekitar 71 persen di Kutim. Pihaknya terus mendesak agar perusahaan menaatin aturan untuk mendaftarkan karyawannya dalam program JKN ini.

Bahkan, saat belum kelar urusan wajib di atas, masih saja ada perusahaan yang menunggak dalam pembayaran iuran BPJS. Kasus itu diketahui setelah terdapat karyawan yang membayar sendiri biaya pengobatan.

“Karyawan itu mengeluhkan harus bayar sendiri. Setelah dicek, ternyata perusahaannya nunggak. Padahal perusahaan itu terbilang besar,” terang Nurlia yang enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut.

Ia menyebutkan, tidak mungkin perusahaan tidak tahu kewajibannya pembayaran BPJS karyawan karena setiap bulannya selalu diinformasikan. “Ini loh tagihan Bapak,” tuturnya.

Untuk mengintensifkan aturan, sejauh ini BPJS di wilayah Kaltim telah bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Perusahaan membandel dengan tidak mengikutkan karyawan dalam program JKN terancam tidak mendapat perpanjangan izin usaha. Dengan kata lain, sektor usaha yang perizinannya harus diurus pada tingkat provinsi harus menyertakan kepesertaan para karyawan dalam layanan JKN.

“Sekarang kita dorong kerjasama ini sampai di tingkat kabupaten kota,” tambah Binsar Naiggolan, selaku Staf Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda.

Sementara itu, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun klinik masih menjadi unit terdepan dalam pelayanan BPJS. Diakui, pemda harus berlomba agar mempercepat infrastruktur kesehatan prioritas yakni akreditasi seluruh puskesmas jelang target Kementrian Kesehatan pada 2019 mendatang.

Akreditasi puskesmas merupakan syarat agar program BPJS dapat diterapkan di puskesmas. Selain memperluas jangkauan JKN, puskesmas yang tercover BPJS juga diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kesehatan berkualitas hingga pelosok. (ks)


Ada Perusahaan Tunggak Iuran BPJS

Senin, 17/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.