Senin, 24/07/2017

Perbaikan Jalan Negara, Pemkab Hanya Menyurati

Senin, 24/07/2017

KENDALA KEWENANGAN: Jalan negara yang rusak tak bisa diperbaiki dengan APBD PPU karena merupakan wewenang Pemprov Kaltim. Pemkab hanya bisa meminta segera dilakukan perbaikan. (FOTO: NAV/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Negara, Pemkab Hanya Menyurati

Senin, 24/07/2017

logo

KENDALA KEWENANGAN: Jalan negara yang rusak tak bisa diperbaiki dengan APBD PPU karena merupakan wewenang Pemprov Kaltim. Pemkab hanya bisa meminta segera dilakukan perbaikan. (FOTO: NAV/KK)

PENAJAM – Kerusakan jalan provinsi di depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan di Kelurahan Petung, sudah disampaikan oleh Pemkab PPU kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera diperbaiki. Hal ini diungkapkan, Bupati PPU, H Yusran Aspar kepada Koran Kaltim usai dilaksanakan rapat paripurna DPRD PPU, Senin siang (24/7) kemarin.

Dijelaskannya, guna mengatasi masalah kerusakan jalan yang berada di depan kantor bupati dan Kelurahan Petung, dirinya telah memerintahkan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) PPU, Alimuddin untuk menyampaikan surat permohonan perbaikan kepada Pemprov Kaltim. 

“Saya sudah memerintahkan Alimuddin untuk menyurati Pemprov Kaltim agar jalan Provinsi di depan kantor bupati dan jalan negara di Kelurahan Petung yang kini kondisi rusak parah segera diperbaiki oleh provinsi,”ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, upaya Pemkab hanya sebatas menyampaikan surat saja ke provinsi agar jalan itu mendapatkan perbaikan.Sebab, wewenangnya berada di Pemprov Kaltim. 

Yusran menegaskan, Pemkab menyatakan siap membantu dengan memberikan dukungan alat berat, bahkan siap membantu menyediakan materialnya jika diizinkan. “Kami siap membantu asalkan  dengan seizin mereka (provinsi), ini  juga yang telah kami tawarkan untuk kepada mereka untuk memperbaiki jalan di  Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam,  dimana jalan itu mengalami kerusakan dan menjadi keluhan masyarakat di kelurahan itu. Kami tidak boleh mengerjakan memperbaiki jalan yang statusnya bukan milik Pemkab PPU. Berbeda jika kita mendapatkan izin,”pungkasnya.(nav)


Perbaikan Jalan Negara, Pemkab Hanya Menyurati

Senin, 24/07/2017

KENDALA KEWENANGAN: Jalan negara yang rusak tak bisa diperbaiki dengan APBD PPU karena merupakan wewenang Pemprov Kaltim. Pemkab hanya bisa meminta segera dilakukan perbaikan. (FOTO: NAV/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.