Rabu, 26/07/2017
Rabu, 26/07/2017
Rabu, 26/07/2017
SENDAWAR – Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2034/Org-TU.P/VII/2017, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kubar tentang penertiban PNS dan TKK pada jam kerja di lingkungan Pemkab Kubar.
“Jam kerja dan pengisian daftar hadir bagi pegawai di lingkup Pemkab Kubar sebagaimana tercantum dalam Perbup No 22/2017, agar kepala perangkat daerah/unit kerja mensosialisasikan ketentuan tersebut, melaksanakan, mengawasi, dan membina para stafnya,” tegas Yapan.
Ia juga menyebutkan, dalam rangka penegakkan ketentuan jam kerja tersebut, perlu dilakukan oleh instansi yang terkait yakni sesuai prosedur dan mekanisme, agar pegawai (PNS dan TKK) tidak menghabiskan jam kerja di tempat-tempat yang tidak semestinya. “Yaitu tanpa alasan yang jelas dan tanpa izin atasan langsung,” bebernya.
Yapan juga menyebut, seluruh PNS dan TKK wajib membaca surat edaran tu serta mematuhi ketentuan yang disebutkan. “Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah, dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kubar,” ujarnya.
Sementara, sejumlah masyarakat yang mengetahui surat edaran itu, mengatakan bahwa imbauan bupati tersebut sangat penting. Karena selama ini diketahui, hampir setiap hari saat jam kosong atau jam siang, sangat banyak terlihat para pegawai dilingkup Pemkab Kubar yang keluar dan menghabiskan waktu dikawasan jalur dua Jalan Sendawar Raya. “Ya mungkin juga karena pas siang saat jam makan. Tapi sering memang mereka terlihat bergerombol nongkrong di warung-warung di jalur dua seputaran pemkab,” papar Umar Hamdi (40) warga Kelurahan Barong Tongkok kepada Koran Kaltim, Rabu (26/7) di Sendawar.(imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.