Kamis, 27/07/2017

500 Perusahaan di Kutim Belum Bayar THR

Kamis, 27/07/2017

FOTO: ILUSTRASI/NET

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

500 Perusahaan di Kutim Belum Bayar THR

Kamis, 27/07/2017

logo

FOTO: ILUSTRASI/NET

SANGATTA – Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat ada sekitar 500 dari sekitar 600 perusahaan yang beroperasi di Kutim ternyata belum membayarkan Tunjangan hari Raya (THR) idul fitri lalu. Sejauh ini baru sebanyak 112 perusahaan yang menyalurkan hak karyawan tersebut.

Mendengar hal tersebut, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang ternyata cukup kaget, saat disampaikan langsung laporan itu dari Dinaskertrans. Sehingga Kasmidi meminta Disnakertrans untuk memastikan hal tersebut. “Jangan sampai karyawan menjadi korban lantaran haknya terabaikan. Hal semacam ini Harus ditindaklanjuti, jangan sampai di biarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Abdullah Fauzie didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ramli membenarkan hal tersebut. Sejauh ini baru ada sebanyak 112 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR.

“Rinciannya 112 perusahaan bayar THR,  45.541 orang yang mendapatkan THR dan Rp206 632.483.130 yang dibayarkan,” ungkap Ramli. Namun perusahaan yang belum melaporkan terhadap Disnakertrans bukan berarti tidak menunaikan kewajibannya tersebut terhadap karyawannya masing-masing.

Meskipun begitu, Ramli menghimbau terhadap pekerja yang merasa belum mkendapatkan THR untuk segera melaporkan terhadap pihaknya. Sehingga Disnakertrans bisa mencari solusi terkait masalah tersebut. “Ayo segera melapor jika masih ada yang belum mendapatrkan THR,” ungkapnya.

Sayangnya, Disnaker tidak dapat berbuat banyak. Sebab semua kebijakan dilimpahkan kepada Pemprov, baik itu dalam hal pengawasan maupun penindakan. “Kalau pengawasan itu bukan kami lagi. Tetapi di Pemprov. Sehingga Pemprov yang bertindak. Begitu pun untuk sanksi, juga kewenangan provinsi. Tugas kami hanya memfasilitasi saja. Kami berikan pencerahan, masukan sesuai dengan aturan. Jika buntu maka kami limpahkan ke pengadilan,” kata Ramli.

Sebelumnya, Kadisnaker Kutim Abdullah Fauzie mengatakan, pembayaran THR  mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (yul1116)


500 Perusahaan di Kutim Belum Bayar THR

Kamis, 27/07/2017

FOTO: ILUSTRASI/NET

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.