Jumat, 28/07/2017

Pemkab Berau Raih Pastika Parahita

Jumat, 28/07/2017

SEHAT TANPA ROKOK: Salah satu reklame KTR di Kubar. (FOTO: IMRAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Berau Raih Pastika Parahita

Jumat, 28/07/2017

logo

SEHAT TANPA ROKOK: Salah satu reklame KTR di Kubar. (FOTO: IMRAN/KK)

SENDAWAR – Pemkab Kutai Barat  mendapat penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terkait penerapan Perda No44/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan pemkab dinilai telah mensosialisasikan perda itu kepada lingkungan masyarakat. Penghargaan tersebut  diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Kubar, Aliman, di Jakarta baru-baru ini.

“Penghargaan itu diberikan melalui penilaian oleh Kemenkes RI. Pemkab Kubar telah menerapkan peraturan daerah dan mensosialisasikan ke masyarakat,” papar Aliman, Jumat (28/7) kemarin di Sendawar.

Dia menuturkan, KTR, merupakan arahan Bupati FX Yapan dah telah diterapkan di lingkungan  sekretariat kabupaten dan kantor OPD di lingkup se-Kubar, hingga kecamatan dan sekolah.

“Atas inisiatif bupati, sehingga dilarang merokok di ingkungan kantor, tempat kerja, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, fasilitas kesehatan, fasilitas olah raga, serta lingkungan bermain anak-anak,” jelasnya.

Aliman menambahkan, Dinas Kesehatan Kubar hingga saat ini giat menerapkan dan mensosialisasikan Perbup Kubar Nomor 44/2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Lingkup Pemkab, UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan PP No 109/2012  tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif. “Pemkab menetapkan KTR, dimulai dari ruang lingkup Pemkab Kubar,” ungkapnya.

Sekretaris Dinkes Kubar Barnabas menjelaskan,  diberlakukan KTR untuk menghormati hak  semua orang dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. “Upaya efektif melindungi masyarakat dari asap rokok. KTR  tanggung jawab seluruh stakeholder. Fungsinya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” imbuhnya.(imr)


Pemkab Berau Raih Pastika Parahita

Jumat, 28/07/2017

SEHAT TANPA ROKOK: Salah satu reklame KTR di Kubar. (FOTO: IMRAN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.