Jumat, 28/07/2017
Jumat, 28/07/2017
SEHAT TANPA ROKOK: Salah satu reklame KTR di Kubar. (FOTO: IMRAN/KK)
Jumat, 28/07/2017
SEHAT TANPA ROKOK: Salah satu reklame KTR di Kubar. (FOTO: IMRAN/KK)
SENDAWAR – Pemkab Kutai Barat mendapat penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terkait penerapan Perda No44/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan pemkab dinilai telah mensosialisasikan perda itu kepada lingkungan masyarakat. Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Kubar, Aliman, di Jakarta baru-baru ini.
“Penghargaan itu diberikan melalui penilaian oleh Kemenkes RI. Pemkab Kubar telah menerapkan peraturan daerah dan mensosialisasikan ke masyarakat,” papar Aliman, Jumat (28/7) kemarin di Sendawar.
Dia menuturkan, KTR, merupakan arahan Bupati FX Yapan dah telah diterapkan di lingkungan sekretariat kabupaten dan kantor OPD di lingkup se-Kubar, hingga kecamatan dan sekolah.
“Atas inisiatif bupati, sehingga dilarang merokok di ingkungan kantor, tempat kerja, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, fasilitas kesehatan, fasilitas olah raga, serta lingkungan bermain anak-anak,” jelasnya.
Aliman menambahkan, Dinas Kesehatan Kubar hingga saat ini giat menerapkan dan mensosialisasikan Perbup Kubar Nomor 44/2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Lingkup Pemkab, UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif. “Pemkab menetapkan KTR, dimulai dari ruang lingkup Pemkab Kubar,” ungkapnya.
Sekretaris Dinkes Kubar Barnabas menjelaskan, diberlakukan KTR untuk menghormati hak semua orang dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. “Upaya efektif melindungi masyarakat dari asap rokok. KTR tanggung jawab seluruh stakeholder. Fungsinya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” imbuhnya.(imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.