Senin, 07/08/2017

Diduga Milik Pejudi, 40 Unit Motor Dirantai

Senin, 07/08/2017

DIAMANKAN: Deretan sepeda motor yang diduga milik para pejudi yang beberapa hari lalu digerebek jajaran kepolisian. Kini motor tersebut diamankan dan menunggu sang pemilik untuk mengambil.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diduga Milik Pejudi, 40 Unit Motor Dirantai

Senin, 07/08/2017

logo

DIAMANKAN: Deretan sepeda motor yang diduga milik para pejudi yang beberapa hari lalu digerebek jajaran kepolisian. Kini motor tersebut diamankan dan menunggu sang pemilik untuk mengambil.

Pemilik Harus Bawa STNK dan BPKB

SAMARINDA  - Jajaran kepolisian di Samarinda saat ini tengah gencar melakukan penggerebekan terhadap tempat-tempat yang ditengarai kerap dijadikan arena perjudian. Salah satunya adalah penggerebekan arena judi sabung ayam di kawasan Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kamis (3/8). Saat itu, para pejudi dan penonton yang mengetahui kedatangan polisi, langsung lari kocar-kacir. Mereka memilih masuk ke dalam hutan, sehingga motor yang mereka gunakan datang ke arena judi tersebut, tertinggal.

Polisi pun memilih mengangkut motor yang jumlahnya 40 unit tersebut ke Mapolsekta Samaridan Ilir, Jalan Bhayangkara. Hingga Minggu (6/8), motor-motor tersebut masih terlihat berjejer di depan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kondisinya dirantai dan diberi garis polisi. Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto mengatakan, motor-motor tersebut diamankan hinga pemiliknya datang untuk mengambilnya. Namun, sebelum dibawa pulang, para pemilik motor tersebut akan dikumpulkan lebih dahulu. 

“Rencananya, nanti mereka yang punya motor tersebut akan dikumpulkan, diberikan pembinaan,” jelas Purwanto. 

Mereka juga akan disuruh membuat surat pernyataan. “Nanti buat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengungulangi lagi perbuatannya (berjudi),” tandasnya. 

Namun, untuk mengambil motor-motor tersebut, pemilik harus membawa STNK maupun BPKB motor. Sementara itu, setelah dilakukan penggerebekan, polisi terus melakukan pemantauan terhadap bekas arena judi di kawasan Kelurahan Sungai Kapih itu, untuk memastikan tidak ada lagi warga yang melakukan perjudian. 

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian melakukan pembubaran arena judi yang berada di tengah hutan tersebut. Polisi harus berjalan kaki sejauh skeitar 1,3 kilometer dari tempat parkir menuju lokasi arena judi. Sejumlah aparat yang diterjunkan, hanya berhasil mengamankan 2 orang, 3 ekor ayam dan juga 40 unit motor yang diduga milik para pejudi yang melarikan diri. (dor) 

Diduga Milik Pejudi, 40 Unit Motor Dirantai

Senin, 07/08/2017

DIAMANKAN: Deretan sepeda motor yang diduga milik para pejudi yang beberapa hari lalu digerebek jajaran kepolisian. Kini motor tersebut diamankan dan menunggu sang pemilik untuk mengambil.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.