Selasa, 08/08/2017

Warga Minta Buku Putih Adat Dijadikan Perda

Selasa, 08/08/2017

RITUAL ADAT: Pemotongah hewan kurban menjadi bagian yang tak terpisahkan dari acara ritual adat kuangkai.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Minta Buku Putih Adat Dijadikan Perda

Selasa, 08/08/2017

logo

RITUAL ADAT: Pemotongah hewan kurban menjadi bagian yang tak terpisahkan dari acara ritual adat kuangkai.

Tradisi Botor Buyakng Tidak Menggunakan Uang

 SENDAWAR – Masyarakat adat di Kutai Barat (Kubar) berharap buku putih adat segera diusulkan menjadi Raperda Inisiatif ke DPRD agar menjadi Perda Adat.
Buku putih merupakan hasil seminar dan lokakarya zona tengah selatan dan utara oleh Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar pada 2012 silam.
Warga mempertanyakan kondisi acara adat seperti Kenyau, Kuangkai, Gugu Tautn, Beliatn Sentiyu, serta Bawo/Nenakng yang diselingi dengan tradisi adat ‘Botor Buyakng’ atau dikenal dengan nama keren ‘Tongkoq’. “Durasi atau waktu botor buyakng/lembo lestari  dalam acara adat melebihi durasi yang tertuang dalam buku putih adat. Sekarang Tongkoq tenar karena larinya terindikasi ke perjudian menggunakan uang.
Sedangkan waktu perizinan acara adat kadang ditambah-tambah pihak panitia,”  kata salah seorang tokoh pemuda adat Kubar, Johanes Nuel kepada Koran Kaltim di
Sendawar, Senin (7/8).
Warga Kecamatan Barong Tongkok  ini menyebut, jika memang botor buyakng atau Tongkoq itu menjadi salah satu rangkaian adat di dalam acara adat, maka kesakralan acara adat akan hilang. Padahal kata dia, jelas-jelas di dalam adat masyarakat turun-temurun, botor buyakng itu tidak menggunakan uang.
Ditambahkan Johanes Nuel, melalui rapat kerja pada 25 April 2016 di DPRD Kubar yang dihadiri PDA, Polres, sejumlah camat dan perwakilan kepala adat kecamatan, ada kata sepakat yang menyatakan bahwa botor buyakng dikembalikan sesuai yang sudah ada dalam buku putih adat Kubar. “Yakni botor buyakng hanya diberikan waktu pelaksanaannya selama lima hari terakhir izin dari pelaksanaan acara adat. Dengan toleransi perpanjangan maksimal satu hari. Tapi sekarang ini sudah jauh
melenceng dari jalur adat. Pelaksanaan botor buyakng atau Tongkoq itu dijadikan sebagai usaha mencari hasil yang indikasinya mengarah ke judi,” tegas dia.
Ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi mengakui pernah melakukan rapat kerja masalah adat itu pada 2016 silam. Namun terkait harapan masyarakat adat menjadikan buku putih sebagai perda, sebagai wakil rakyat dia cenderung agar adat itu independen. “Tak perlu dijadikan Perda adat. Buku putih sudah merupakan perda di dalam hukum informal. Jadi tak perlu dibuat Perda yang mengarah ke
hukum formal. Adat itu harus dihargai, yakni para pemangku adat sendiri utamanya harus menegakkan buku putih itu,” paparnya.
John Tawi menambahkan, apabila buku  putih itu benar-benar dijalankan, pasti hukum adat akan tegak. Utamanya pemangku adat dan masyarakat adat harus mematuhi aturan dalam buku putih . “Sudah tertuang aturan dan jadwal cara melakukan upacara dan acara adat termasuk botor buyakng. Di dalam adat bukan masalah nilai (denda dan sebagainya) yang dihargai. Tapi menanamkan budaya malu yang turun-temurun diwariskan leluhur masyarakat adat. Jadikan buku putih
sebagai patokan dasar dalam upacara dan acara adat,” tukasnya.
Kapolres Kubar AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan tongkoq atau botor buyakng yang menjurus ke perjudian sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian, dia menyebut selalu berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk DPRD dan
pemkab serta PDA Kubar. “Koordinasi terus dilakukan bersama seluruh stakeholder. Kita hormati hukum adat di daerah. Kordinasi dengan FKPD  di Kubar terus berjalan. Tidak ada pembiaran jika berkaitan dengan hukum formal. Koordinasi dengan semua pihak termasuk perizinan dalam acara adat   kita lihat, demi untuk menjaga kamtibmas,” tegas.(imr)

Warga Minta Buku Putih Adat Dijadikan Perda

Selasa, 08/08/2017

RITUAL ADAT: Pemotongah hewan kurban menjadi bagian yang tak terpisahkan dari acara ritual adat kuangkai.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.