Selasa, 08/08/2017
Selasa, 08/08/2017
Selasa, 08/08/2017
SAMARINDA – Sebagai instansi yang diharapkan dapat memberikan informasi secara terbuka, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) diharapkan mampu mewujudkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi hal ini Kadis Kominfo yang juga menjadi Ketua PPID Pemkot Samarinda Aji Syarif Hidayatullah menyebutkan beberapa hal yang dapat dipaparkan kepada publik diantaranya transparansi pengelolaan anggaran daerah yang wajib diumumkan.
“Kami baru selesai melakukan uji konsekuensi dan sedang memilah mana data publik dan data yang bersifat rahasia. Namun kendalanya diantaranya ruangan kerja yang belum siap. Rencananya, Kominfo akan menggunakan ruangan PUPR di lantai II kantor Balai Kota. “Kita masih kesulitan ruangan. Kalau sofware-nya sudah siap. Tapi hadware ini belum ada, semoga kedepan ada anggaran lebih untuk memenuhi kebutuhan ini,” urai pria yang akrab disapa Dayat.
Ia pun sudah berancang untuk menyiapkan ruangan khusus media (Media center) agar semua awak media juga bisa mengakses semua dokumen publik.
Selebihnya ia merincikan beberapa dokumen yang dapat dipublikan diantaranya ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), ringkasan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), rancangan Perda APBD, Perda APBD, rancangan Perda APBD perubahan, Perda APBD perubahan, laporan realisasi anggaran (LRA), opini (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK dan beberapa informasi lainnya.
“Makanya nantinya Kominfo akan membangun sistem informasi transparansi anggaran atau disebut Sitra,” demikian Dayat. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.