Minggu, 13/08/2017
Minggu, 13/08/2017
KBO Reskrim memperlihatkan 2 burung yang dilindungi hasil operasi di Pelabuhan Kelapis.
Minggu, 13/08/2017
KBO Reskrim memperlihatkan 2 burung yang dilindungi hasil operasi di Pelabuhan Kelapis.
MALINAU – Polres Malinau menetapkan 4 Anak Buah Kapal (ABK) Calvin 08 sebagai tersangka penyelundupan hewan langka yang dilindungi Undang-Undang (UU). Keempatnya yaitu, BU,Sd, Rd Mt, dan DCS.
Keempat ABK ini kedapatan menyelundupkan 2 ekor burung kakatua jambul kuning dan burung nuri dari Sulawesi ke Malinau di Pelabuhan Kelapis. Sedangkan, burung langka lainnya sudah dijual di Tarakan.
Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta melalui KBO Reskrim Malinau Ipda Ahmad Hadi kepada media ini Jumat (13/8) mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti penangkapan tersebut, dan berkoordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan di Samarinda.
Hasilnya, kata dia, BP2LHK memastikan bahwa kedua hewan tersebut merupakan jenis hewan langka dan dilindungi oleh Negara. Sebab, burung kakatua dan nuri ini tidak ada di Kalimantan.
“Hanya ada di Maluku dan Papua saja. Berdasarkan UU Nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, pasal 40 ayat 2 huruf a, bahwa satwa yang dilindungi berupa burung kakak tua jambul kuning dan burung nuri bayam hijau,” papar Ahmad Hadi.
Menurut dia, berkas perkara telah diserahkan ke tim dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk proses hukum selanjutnya.
Surat pelimpahan perkara penangkapan melukai, memelihara, membunuh, menyimpan, mengangkut dan perniagaan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan Nomor B87/VII/2017/Reskrim tanggal 15 Agustus 2017 kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
“Petugas dari sana yang datang kesini (Polres Malinau) setelah mendapat informasi bahwa Polres Malinau mengamankan satwa yang dilindungi,” terangnya.
Menurut dia, burung tersebut berasal dari Kota Bitung dan dibawa ke Malinau. Harga jualnya, burung kakak tua jambul kuning Rp1,8 juta hingga Rp2 juta. Sedangkan burung nuri sekitar Rp600 ribu.
“Para tersangka terancam pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda 200 juta,” tandas dia. (wh)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.