Rabu, 07/06/2017

Satpol PP akan Lakukan Penertiban

Rabu, 07/06/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satpol PP akan Lakukan Penertiban

Rabu, 07/06/2017

logo

ILUSTRASI

TANJUNG SELOR - Kembali maraknya aktivitas penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di Tanjung Selor, Kabupaten Bukungan, ternyata membuat jajaran Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) dan PMK Kabupaten Bulungan sedikit geram. Padahal menurut aturan penjualan bensin botol harus berada di zona minimal 10 kilometer dari SPBU.

Bukan hanya berjualan di jarak yang sangat dekat dengan SPBU, aktivitas penjual BBM eceran ini juga semakin terkesan terang-terangan. Bahkan di beberapa warung, botol-botol berisi BBM tampak bebas dipajang, lengkap dengan harga.

“Bentol (Bensin Botol) semakin banyak kalau saya lihat mereka sudah berani jual terang - terangan. Di sini dekat kantor (Satpol PP) saja itu ada,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan (Perda) Dinas Satpol PP Bulungan, Andin kepada Koran Kaltara.

Seperti yang dikatakan Andin, pengecer BBM yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai, Pasal 53 atau Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas (Migas). Dengan ancaman hukuman 3 sampai 6 tahun penjara bahkan juga denda.

Jika adanya penertiban, kata dia, sudah pasti ada beberapa keluhan dari masyarakat yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan BBM sangat susah. Namun hal tersebut saat ini sudah teratasi dengan adanya dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jl Katamso dan juga Jl Sengkawit.

“Penjual bentol ini hanya diperbolehkan zona minimal 10 kilometer dari SPBU. Ya kalau dari arah Tanjung Selor sini. Lewati jembatan Jelarai itu baru boleh. Adapun kalau boleh jualan bentol di dalam kota penjual harus pengurus surat-suratnya kepada dinas terkait untuk mendapatkan surat izin berjualan yang sah,” jelas Andin.

Adanya penjualan bensin eceran secara terang-terangan kepada petugas, kata dia pihaknya akan melakukan pengamanan termasuk juga penjualan petasan. (ike815)





Satpol PP akan Lakukan Penertiban

Rabu, 07/06/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.