Senin, 21/08/2017

SPj Bosda dan Bosnas se-PPU Rampung

Senin, 21/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

SPj Bosda dan Bosnas se-PPU Rampung

Senin, 21/08/2017

PENAJAM - Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dari sekolah tingkat SMP/MTs dan SD/MI se-Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2017 telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. 

Demikian dikatakan Kepala Disdikpora PPU, Marjani kepada Koran Kaltim, Senin (21/8) kemarin. “Namun karena masih di pertengahan tahun maka masih belum diketahui apakah ada kendala dalam SPj tersebut,”katanya.

Ia menegaskan, penyampaian SPj kepada Disdik merupakan satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah penerima dana Bosda dan Bosnas. Jika tidak, maka sekolah tersebut ditunda untuk mendapatkan surat rekomendasi. 

Marjani membeberkan, tahun 2016, ada 15 sekolah dari SD  dan SMA/SMK yang masih bermasalah dalam SPj-nya. Tetapi, seiring waktu tertinggal dua SD serta satu SMK yang hingga kini belum ada perbaikan. Di tingkat SMP semua dinilai cukup baik dan rapi.

Pada tahun 2016, SMA/SMK dan MA belum beralih ke tangan provinsi sehingga sehingga wajib menyampaikan laporan SPj kepada Disdikpora kabupaten. “Saya telah meminta kepada Sekretaris Disdikpora Bapak Wagiman untuk secara periodik memanggil pengelola dana bantuan dua SD dan satu SMK tersebut karena SPj nya masih bermasalah. Kita minta harus ada progress,”tegas Marjani.

Sekolah itu telah diminta untuk membuat surat pernyataan segera memperbaiki dokumen SPj tersebut. Pada tahun  ini, dana Bosda mencapai Rp21,9 miliar bersumber dari APBD PPU. Sementara untuk Bosnas sekitar Rp15 miliar. Hanya saja untuk anggaran bersumber dari APBN, tidak melalui Disdikpora tetapi dari pusat ke provinsi dan langsung dikirimkan ke rekening sekolah. Namun, SPj-nya harus disampaikan setiap bulan ke Disdikpora.

“Sesuai petunjuk teknis pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2016, laporan penggunaan dana Bos tersebut  harus ditembuskan ke dinas pendidikan setempat kalau di PPU Disdikpora. Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan monitoring penggunaan dana Bos di setiap sekolah penerima bantuan itu,”pungkas Marjani.(nav)


SPj Bosda dan Bosnas se-PPU Rampung

Senin, 21/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.