Kamis, 24/08/2017

Kejari Sosialisasikan TP4D kepada 139 Kades

Kamis, 24/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari Sosialisasikan TP4D kepada 139 Kades

Kamis, 24/08/2017

TANA PASER – Secara serentak di seluruh Indonesia, pihak kejaksaan menggelar sosialisasi Dana Desa (DD) dan Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada para kepala desa (kades). Termasuk di Kabupaten Paser.

Berlangsung di ruang pertemuan Lantai II Kyriad Sadurengas Hotels, Kamis (24/8), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mensosialisasikan Dana Desa dan TP4D kepada sebanyak 139 kades se-Kabupaten Paser.

Menurut Kejari Paser Setiawan Budi, sosialisasi dilakukan agar efektifitas penyelenggaran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat berjalan dengan baik, optimal dan mencegah terjadi penyelewengan.

“Sesuai regulasinya, TP4D akan ikut serta dalam pengawasan dan pengawalan pembangunan secara hukum, dalam menentukan kebijakan penggunaan DD dan ADD. Dengan tujuan mencegah terjadinya kebocoran atau hal lain yang tidak diinginkan dalam penggunaan DD dan ADD, yang diberikan pemerintah,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, sosialisasi DD dan TP4D itu juga untuk memberi pemahaman kepada para kades supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam merealisasikan pembangunan yang menggunakan DD dan ADD. Serta untuk menentukan pembangunan yang menjadi skala prioritas desa.

“Desa harus dikelola secara baik. Dan TP4D akan memberikan solusi apabila terdapat hambatan untuk penyerapan DD di tengah masyarakat agar masyarakat bisa menikmati pembangunan dan pembinaan melalui DD,” ucapnya.

Dikatakannya, kehadiran TP4D akan membantu kades dan perangkat desa dalam penggunaan dan pengimplementasian DD. “Supaya, DD bisa dipergunakan sesuai peruntukkannya,” ujarnya.

Jika DD digunakan dengan baik dan sesuai peruntukkannya maka tujuan terbinanya pemerintahan desa yang baik dan kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.

“Kami ingin mengetuk hati nurani hati para kades, yang merupakan pemimpin pilihan rakyat dan sudah dipercaya rakyat .guna mampu mengelola DD dengan baik, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” paparnya.

Disamping itu, sambung dia, pihaknya melakukan pendampingan sehingga tidak ada lagi keragu-raguan atau kekhawatiran bagi kades dan aparatur desa dalam melaksanakan pembangunan menggunakan DD.

“Kami juga berharap bisa memberikan legal opinion agar kades tidak ragu-ragu atau ketakutan lagi dalam mengambil keputusan penggunaan DD. Sehingga, segala sesuatunya bisa berjalan sebagaimana mestinya,” urainya.

Terkait konsultasi, Setiawan Budi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan ruangan khusus di kantor Kejari Kabupaten Paser. “Ke depan, kami akan siapkan ruang khusus yang bisa dipergunakan bagi pihak yang ingin berkonsultasi. Namun, untuk sementara ini, kami pergunakan aula di Kantor Kejari dulu,” sebutnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Paser Kaftsul Wijaya berharap, kegiatan sosialisasi yang dihadiri para kades se-Kabupaten Paser tersebut mampu memberi pemahaman akan apa yang dilakukan pihak kejaksaan dalam mengawal penggunaan DD.

“Untuk kegiatan sosialisasi ini, tentu menitikberatkan pada pengawalan dan pengamanan dana desa agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, kami harap nantinya para kades tak perlu ragu untuk berkonsultasi dengan kejaksaan saat akan menggunakan DD,” ungkapnya. (sur)

Kejari Sosialisasikan TP4D kepada 139 Kades

Kamis, 24/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.