Sabtu, 26/08/2017
Sabtu, 26/08/2017
Sabtu, 26/08/2017
JAKARTA - Beberapa waktu lalu kepolisian menangkap pelaku penjualan data nasabah industri jasa keuangan. Terkait hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Wimboh Santoso mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam memberikan datanya.
Wimboh mengatakan, semisal nasabah membuka rekening tabungan, maka telitilah dan baca baik-baik formulir yang akan diisi. Sebab, dalam formulir pembukaan rekening terdapat pilihan apakah nasabah bersedia datanya digunakan oleh pihak ketiga.
“Waktu isi formulir, masyarakat juga harus paham dan harus membaca. Mengizinkan atau tidak datanya diberikan kepada pihak lain,” kata Wimboh di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI), Jumat (25/8).
Di sisi lain, Wimboh pun menyatakan perbankan harus transparan kepada nasabah. Maksudnya, perbankan seharusnya memberikan informasi kepada nasabah terkait pemberian informasi.
Wimboh menuturkan, bank tidak boleh luput atau lupa menginformasikan kepada nasabah apabila ada pilihan untuk datanya diberikan kepada pihak ketiga. Di sini, nasabah bisa memilih bersedia atau tidak.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, perusahaan jasa keuangan dilarang memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga.
Akan tetapi, aturan tersebut dikecualikan apabila nasabah memberikan pernyataan setuju secara tertulis. (kc)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.