Senin, 28/08/2017

Desa Harus Transparan Kelola ADD

Senin, 28/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Desa Harus Transparan Kelola ADD

Senin, 28/08/2017

MALINAU - Tahun ini, Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke 109 desa di 15 Kecamatan meningkat.  Dari Rp77 miliar lebih menjadi Rp97 miliar. Dengan alokasi sejumlah itu, tiap desa mendapatkan Rp700 hingga Rp900 juta.  Ditambah bantuan dari Pemerintah Daerah melalui dana Gerdema. 

ADD difokuskan untuk membangun infrastruktur desa.  Karena itu, Pemerintah Desa mesti transparan mengelola keuangan ADD, sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut telah diingatkan Kepala Inspektorat  Pramadyo dan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, H Yudi Triadi saat memberi pengarahan soal dana desa dan  Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Desa (TP4D).

Kajari Yudi Triadi menegaskan, TP4D dapat menjadi “juru selamat” bagi Pemerintah Desa mengelola anggaran dan kegiatan pembangunan.  Dengan catatan, tim ini diberi peran sebaik mungkin oleh Pemerintah Desa. Terutama, berperan sebagai konsultan untuk menyelesaikan persoalan sebuah pekerjaan, agar tidak berdampak hukum. 

 “Jadi, bukan berarti karena sudah ada tim ini proses hukum lalu tidak ada. Kalau memang salah ya tetap proses hukum,” tegas H Yudi Triadi. 

Dia menegaskan  Pemerintah Desa memanfaatkan fungsi dan peran tim dengan tujuan untuk menghindari potensi-potensi kesalahan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. 

“Tujuan kita baik. Tapi kadang caranya yang keliru. Pembangunan betul, tapi administrasi bisa saja keliru. Nah, hal-hal seperti ini kan bisa memunculkan permasalahan hukum. Untuk menghindari itu, maka  Pemerintah Desa harus bertanya,” ungkapnya. 

Sementara itu,  Kasi Intel Kejari Malinau Sofian SH mengakui di lapangan Pemeringah Desa sering kali dihadapkan dengan situasi pelik, dengan pilihan-pilihan dan berbagai kondisi lainnya yang membutuhkan kecermatan dan pengetahuan hukum. 

“Kalau ragu jangan dipaksakan dengan keputusan sendiri. Berkonsultasilah dengan pihak yang berkompeten.  Nanti , kalau tim kami mememandang perlu melibatkan pihak lain, tim juga dapat mengundang dan memfasilitasi,” ungkap. (wh)

Desa Harus Transparan Kelola ADD

Senin, 28/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.