Selasa, 29/08/2017
Selasa, 29/08/2017
Selasa, 29/08/2017
NUNUKAN – Banyak modus yang dilakukan pelaku untuk menyelundupkan narkoba dan mengelabui petugas. Namun, upaya penyelundupan itu selalu gagal. Seperti yang dilakukan tersangka Yansel.
Tersangka menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram di dalam lipatan celana. Namun upaya tersangka gagal. Aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan berhasil membekuk Yansel di Pelabuhan Speedboat Tarakan, Rabu (23/8).
Bukan hanya membekuk Yansel selaku kurir yang mengantarkan sabu tersebut. Tetapi, aparat kepolisian juga meringkus pemilik sabu 500 gram Ananda, warga Makassar.
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi menyampaikan awalnya, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang dari Tawau, Malaysia membawa sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyidikan. Akhirnya, kami menemukan Yansel. Dan, sabu itu rencana akan diberikan kepada Ananda di Tarakan,” jelasnya, Senin (28/8).
Selanjutnya, kata dia, Yansel dan Ananda telah berkomunikasi untuk bertemu di Tarakan. Kemudian, anggota Satreskoba Polres Nunukan meringkus Yansel dan Ananda di Pelabuhan Tarakan.
“Mereka bertemu di Pelabuhan Tarakan. Kita langsung menangkap mereka berdua beserta barang bukti sabu seberat 500 gram,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu-sabu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti celana jeans, tas pakaian, dompet dan telpon seluler.
“Celana jeans itu dijadikan alas menyi mpan sabu – sabu. Dan, sabu disimpannya di dalam lipatan celana,” kata dia.
Dia menyampaikan, berdasarkan pengakuan pelaku Ananda, bahwa sabu itu dibeli dari warga Tawau, Malaysia berinisial RM seharga Rm 39.000 setara dengan Rp140 juta. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Tarakan dan Makassar. Dan, keuntungan dari penjualan sabu itu akan dibagi dua dengan Yansel. (bri)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.