Selasa, 05/09/2017
Selasa, 05/09/2017
USULKAN DICABUT : Sekkab Kubar menyerahkan rancangan pencabutan empat Perda yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi sekarang.
Selasa, 05/09/2017
USULKAN DICABUT : Sekkab Kubar menyerahkan rancangan pencabutan empat Perda yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi sekarang.
SENDAWAR – Dalam Rapat Paripurna II masa sidang III Tahun 2017 yang digelar oleh DPRD Kutai Barat (Kubar), Selasa (5/9), Pemkab Kubar menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Pemerintah.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jackson Jhon Tawi didampingi Wakil Ketua I DPRD Paul Vius dan Wakil Ketua II Arkadius Elly.
Pada nota penjelasannya, Bupati Kubar FX Yapan menyampaikan kebutuhan akan aturan yang jelas dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kubar semakin meningkat. Oleh Karena itu, Pemkab Kubar mengharapkan tercipta tatanan kehidupan masyarakat yang semakin adil, mandiri, sejahtera, berlandaskan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kualitas SDM, sesuai visi-misi pembangunan Kubar.
“Alasan pencabutan Perda , mengacu UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena Perda Kubar No 22/2002 sangat bertentangan dengan UU tersebut. Kemudian Perda Kubar No 20/2006 tidak relevan lagi dan bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22/2016,” kata Yapan dalam sambutannya dibacakan oleh Setkab Kubar Yacob Tullur.
“Sehingga perlu untuk membuat Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sesuai dan berpedoman dengan regulasi Permendagri Nomor 14 tahun 2016,” tambah Tullur.
Selanjutnya, Sekkab Kubar menyerahkan Rancangan Pencabutan Perda yang telah disiapkan pihak eksekutif kepada Ketua DPRD Jackson Jhon Tawi, didampingi Wakil Ketua Paul Vius dan Arkadius Elly.
Usai penyampaian nota penjelasan Raperda Pemerintah, Ketua DPRD Kubar Jakson Jhon Tawi menyebutkan, akan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda itu kepada para Fraksi DPRD Kubar. “Pandangan Fraksi DPRD Kubar terhadap Nota Raperda Pemerintah itu, akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Maka dengan ini, sidang secara resmi saya tutup,” sebut Ketua DPRD Kubar, seraya memukul palu, tanda
sidang ditutup.
Raperda Kubar yang diusulkan Pemkab untuk dicabut adalah, Perda No 22/2002 Tentang Retribusi Sertifikasi Keselamatan Kapal Khusus Tipe Sungai, Surat Tanda Kecakapan dan Surat Izin Berlayar, Perda No 20/2006 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Gangguan (HO) dalam wilayah Kabupaten Kubar. Serta Perda No 12/2013 tentang Hibah dan Bantuan Sosial, dan Perda No 3/2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.