Selasa, 05/09/2017

Dinilai Tak Relevan, Pemkab Usulkan 4 Perda Dicabut

Selasa, 05/09/2017

USULKAN DICABUT : Sekkab Kubar menyerahkan rancangan pencabutan empat Perda yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi sekarang.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dinilai Tak Relevan, Pemkab Usulkan 4 Perda Dicabut

Selasa, 05/09/2017

logo

USULKAN DICABUT : Sekkab Kubar menyerahkan rancangan pencabutan empat Perda yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi sekarang.

SENDAWAR – Dalam Rapat Paripurna II masa sidang III Tahun 2017 yang digelar oleh DPRD Kutai Barat (Kubar), Selasa (5/9), Pemkab Kubar menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Pemerintah. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jackson Jhon Tawi didampingi Wakil Ketua I DPRD Paul Vius dan Wakil Ketua II Arkadius Elly.

Pada nota penjelasannya, Bupati Kubar FX Yapan menyampaikan kebutuhan akan aturan yang jelas dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kubar semakin meningkat. Oleh Karena itu, Pemkab Kubar mengharapkan tercipta tatanan kehidupan masyarakat yang semakin adil, mandiri, sejahtera,  berlandaskan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kualitas SDM, sesuai visi-misi pembangunan Kubar. 

“Alasan pencabutan Perda , mengacu UU No 28/2009 tentang Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah. Karena Perda Kubar No 22/2002 sangat bertentangan dengan UU tersebut. Kemudian Perda Kubar No 20/2006 tidak relevan lagi dan bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22/2016,” kata Yapan dalam sambutannya dibacakan oleh Setkab Kubar Yacob Tullur.

“Sehingga perlu untuk membuat  Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sesuai dan berpedoman dengan regulasi Permendagri  Nomor 14 tahun 2016,” tambah Tullur.

Selanjutnya, Sekkab Kubar menyerahkan Rancangan Pencabutan Perda yang telah disiapkan pihak eksekutif kepada Ketua DPRD Jackson Jhon Tawi, didampingi Wakil Ketua Paul Vius dan Arkadius Elly. 

Usai penyampaian nota penjelasan Raperda Pemerintah, Ketua DPRD Kubar Jakson Jhon Tawi menyebutkan, akan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda itu kepada para Fraksi DPRD Kubar. “Pandangan Fraksi DPRD Kubar terhadap Nota Raperda Pemerintah itu, akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Maka dengan ini, sidang secara resmi saya tutup,” sebut Ketua DPRD Kubar, seraya memukul palu, tanda

sidang ditutup.

Raperda Kubar yang diusulkan Pemkab untuk dicabut adalah, Perda No 22/2002 Tentang Retribusi Sertifikasi Keselamatan Kapal Khusus Tipe Sungai, Surat Tanda Kecakapan dan Surat Izin Berlayar, Perda No 20/2006 Tentang Tata Cara Pemberian Izin  Gangguan (HO) dalam wilayah Kabupaten Kubar. Serta Perda No 12/2013 tentang Hibah dan Bantuan Sosial, dan Perda No 3/2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (imr)


Dinilai Tak Relevan, Pemkab Usulkan 4 Perda Dicabut

Selasa, 05/09/2017

USULKAN DICABUT : Sekkab Kubar menyerahkan rancangan pencabutan empat Perda yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi sekarang.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.