Sabtu, 09/09/2017

Kejaksaan Utamakan Pencegahan Korupsi

Sabtu, 09/09/2017

CEGAH KORUPSI: Kajati Kaltim Fadil Zumhana memaparkan materi saat sosialiasi di hadapan ASN di lingkungan Pemkab Paser. (FOTO: SURYA/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejaksaan Utamakan Pencegahan Korupsi

Sabtu, 09/09/2017

logo

CEGAH KORUPSI: Kajati Kaltim Fadil Zumhana memaparkan materi saat sosialiasi di hadapan ASN di lingkungan Pemkab Paser. (FOTO: SURYA/KK)

TANA PASER – Kajati Kaltim mengungkapkan saat ini kasus korupsi sudah banyak merugikan keuangan negara. Diasumsikan, jika 30 persen keuangan negara dikorupsi, maka sekitar Rp600 triliun negara akan dirugikan.

“Oleh karena itu, penindakan kasus korupsi saat ini, kejaksaan bersama KPK dan Polri lebih mengedepankan upaya penyelamatan uang negara, melalui tindakan preventif atau pencegahan. Satu di antaranya, dengan telah dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D),” katanya Kamis (7/9) lalu, saat sosialisasi di hadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Paser.

Menurut Kajati, pemberantasan korupsi tidak menekankan pada proses penjara saja. Tapi bagaimana proses pengembalian keuangan negara. Karena pemberantasan korupsi intinya adalah proses pemulihan kekayaan negara. Sehingga, dibentuklah TP4D.

“Ironisnya, makin banyak dipenjara, korupsi malah semakin banyak. Sementara pengembalian uang ke negara sedikit sekali. Kalau kita asumsikan, 30 persen uang negara dikorupsi dari APBN, berapa banyak kerugian negara  ada sekitar Rp600 triliun yang hilang,” paparnya.

Untuk pengembalian keuangan negara yang telah dilakukan KPK, Polri dan Kejaksaan, ia menerangkan, pada 2016 pengembalian uang negara sebesar Rp1,9 triliun oleh Kejaksaan RI. Sedangkan KPK sebesar Rp100 miliar dan Polri juga mendekati angka tersebut.

“Kita sebagai aparat untuk menindak kasus korupsi, melihat data itu, menilai tindakan represif kok tidak baik. Sehingga, kita ambil preventif atau pencegahan, agar bagaimana korupsi tidak terjadi,” urainya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa tindak pidana korupsi dapat dicegah apabila para gubernur dan bupati mau untuk membuka seluruh kegiatan pemerintah daerah kepada pihak kejaksaan melalui TP4D.

“Kita bangun sistem yang baik, sehingga kejaksasan dapat mengetahui perkembangan setiap proyek. Mulai dari proses pelelangan hingga pelaksanaan, sehingga tidak ada lagi pola atur-mengatur proyek,” sebutnya. (sur)


Kejaksaan Utamakan Pencegahan Korupsi

Sabtu, 09/09/2017

CEGAH KORUPSI: Kajati Kaltim Fadil Zumhana memaparkan materi saat sosialiasi di hadapan ASN di lingkungan Pemkab Paser. (FOTO: SURYA/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.