Senin, 11/09/2017

Yusran: Penambahan Penghasilan Legislator Amanah Pusat

Senin, 11/09/2017

Yusran Aspar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Yusran: Penambahan Penghasilan Legislator Amanah Pusat

Senin, 11/09/2017

logo

Yusran Aspar

Penajam -  Penambahan penghasilan legislator Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berupa dana tunjangan transportasi dan penghasilan merupakan amanah pemerintah pusat dan harus dilakukan, kata Bupati setempat, Yusran Aspar.

“Kami tidak bisa menghalangi pemberian tambahan penghasilan kepada 25 anggota DPRD, terlebih jika anggarannya telah tersedia,” kata Yusran Aspar ketika dihubungi di Penajam, Minggu.

Rencana pemberian tambahan penghasilan bagi anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini terus menjadi perdebatan hangat di daerah setempat.

Namun Yusran Aspar menegaskan penambahan penghasilan bagi legislatif itu merupakan kewajiban dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mulai diterbitkan pemerintah pusat pada 2 Juni 2017.

Kemudian lanjut bupati, tindaklanjut dari peraturan pemerintah tersebut pada rapat paripurna yang berlangsung 10 Agustus 2017 ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Admnistratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Jadi tambahan penghasilan anggota DPRD berupa dana tunjangan transportasi dan perumahan itu amanah pemerintah pusat, tapi dalam realisasinya pemerintah kabupaten perlu memperhatikan beberapa aspek dasar,” jelas Yusran Aspar.

Bupati menimpali lagi, “untuk pemberian dana tunjangan transportasi masih menunggu hasil survei ulang tarif sewa mobil di masing-masing daerah serta kemampuan anggaran.”

Yusran Aspar menyatakan, nilai dana tunjangan pengganti mobil dinas anggota DPRD masih menunggu hasil kajian ulang Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TPAD.

“Tarif sewa mobil pada kisaran Rp500.000 sampai Rp600.000 per hari pada survei awal masih terlalu tinggi,” ujarnya.

Jika mengacu pada hasil survei tersebut, masing-masing anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara akan mendapatkan Rp18 juta per bulan sebagai ganti mobil dinas yang akan ditarik pemerintah kabupaten.

Sedangkan usulan awal dana tunjangan transportasi yang diajukan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Rp14 juta untuk masing-masing anggota DPRD.

“Hasil survei itu lebih besar dari usulan awal legislatif, jadi perlu dilakukan survei ulang untuk menentukan besaran pemberian dana tunjangan pengganti mobil dinas itu,” tambah Yusran Aspar.

Selain dana tunjangan transportasi, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengusulkan dana tunjangan perumahan sekitar Rp14 juta-Rp15 juta per bulan untuk masing-masing anggota DPRD.(ant)

Yusran: Penambahan Penghasilan Legislator Amanah Pusat

Senin, 11/09/2017

Yusran Aspar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.