Rabu, 13/09/2017

Revisi Perda GSB Masih Gantung

Rabu, 13/09/2017

GSB: Sebagian besar bangunan lebih dahulu ada sebelum adanya Patok GSB, Perda harus disegerakan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Revisi Perda GSB Masih Gantung

Rabu, 13/09/2017

logo

GSB: Sebagian besar bangunan lebih dahulu ada sebelum adanya Patok GSB, Perda harus disegerakan.

TANJUNG SELOR – Progres rencana revisi Peraturan Derah (Perda), yang berkaitan dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB), Bulungan, hingga saat ini tak kunjung ada titik terang alias masih gantung. Meski diakui menjadi prioritas, perkembangan hingga bahan kajian melalui Bagian Hukum Setkab Bulungan sampai saat ini masih nihil. 

Diketahui ketentuan GSB menjadi salah satu dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya ketentuan itu ada pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang GSB, pagar, sungai dan pantai. Begitu juga dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini juga sedikit banyak dapat menghambat adanya pembangunan di Bulungan. Sebelumnya, karena sudah dinilai tidak relevan lagi digunakan maka oleh pemkab bakal direvisi. 

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Bulungan, Jotam Liling Salata mengatakan, pihaknya masih belum menerima draf usulan revisi Raperda yang dimaksud. Meski berharap bisa cepat diproses, hal itu belum dimungkinkan pasalnya bahan kajian berupa draf itu belum juga ada. 

“Kalau kita mau saja proses cepat, tapi kan harus ada dasarnya. Bahan draf kajian usulan revisi raperda harus ada dulu. Sebelumnya yang saya tahu draf itu masih menunggu pembahasan di DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang),” ujarnya. 

Jotam juga menyayangkan prosesnya yang bisa lama. Apalagi dirinya juga mengakui progres ini juga sempat dipertanyakan oleh DPRD. Dia tidak memungkir regulasi ini semestinya bisa lebih cepat, sebab itu juga mempengaruhi pendapatan daerah melalui izin membangun. Raperda yang sudah digagas sejak sekitar setahun lalu itu, hingga kini belum ada tanda-tanda percepatannya.

“Sebelum saya di Kabag Hukum ini sduah diwacanakan, tapi belum ada progres. Kami menunggu saja, kalau sudah ada masuk drafnya, hari ini masuk besok sudah bisa langsung kita bahas,” jelasnya. 

Perkembangan daerah, kata dia, saat ini juga tak menutup kemungkinan semakin menggeliatnya pembangunan. khususnya di Tanjung Selor. Untuk itu Raperda ini juga didesak disegerakan. Sehingga bisa diterapkan. Terlebih Raperda ini berpotensi untuk memberikan pendapatan untuk daerah dari izin yang dikeluarkan. 

Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bulungan Adriani mengatakan, terkait progres draf usulan revisi itu sendiri, dirinya hingga saat ini belum ada perkembangan. Namun begitu dirinya memastikan ketika pembahasan dilakukans egera akan dikonfirmasi. “Belum ada perkembangan ini, nanti kami sampaikan jika sudah dibahas,” katanya singkat. (an)


Revisi Perda GSB Masih Gantung

Rabu, 13/09/2017

GSB: Sebagian besar bangunan lebih dahulu ada sebelum adanya Patok GSB, Perda harus disegerakan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.