Jumat, 15/09/2017

Rekrutmen Panwascam pada 19-25 September

Jumat, 15/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rekrutmen Panwascam pada 19-25 September

Jumat, 15/09/2017

TANA PASER – Berdasarkan Surat Edaran Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Nomor : 03/POKJA/Panwaslu-Psr/IX/2017, maka Panwaslu Kabupaten Paser mulai 19-25 September 2017 menggelar seleksi angota Panwascam di wilayah setempat.

Ketua Panwas Kabupaten Paser Nur Khamid melalui Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Aprianto Abdullah mengatakan, dengan telah masuknya tahapan Pilkada, pihaknya akan membuka seleksi anggota Panwascam yang terbuka untuk seluruh masyarakat Paser.

“Kami akan mulai membuka pendaftaran mulai 19 September mendatang, dan untuk kebutuhannya sekitar 30 orang. Karena nantinya masing-masing kecamatan akan ditempati Panwascam sebanyak tiga orang,” ungkapnya, Kamis (14/9).

Untuk bisa mengikuti seleksi, pria yang akrab disapa Apri ini menyampaikan, calon pendaftar harus melampirkan sejumlah persyaratan. Di antaranya, pendidikan minimal SLTA, cakap dan mengetahui tentang pemilihan umum serta tidak pernah tersangkut hukum.

“Selain itu, usia pelamar juga harus sudah di atas 25 tahun dan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjadi pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, serta tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau tim sukses salah satu calon di Pilkada,” ucapnya.

Dikatakannya, calon anggota Panwascam harus berdomisili di wilayah kecamatan tempatnya bertugas. Hal itu, nantinya dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Calon anggota Panwascam nantinya akan ditempatkan sesuai domisili masing-masing. Dan yang lebih penting calon anggota Panwascam harus terbebas dari penyalahgunaan narkotika, serta tidak pernah dipidana selama lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Pendaftaran Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Paser dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalimantan Timur atau Pilkada serentak 2018 tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya. Dan formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslucam, bisa diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paser, atau Kantor Camat masing-masing sesuai domisili,” paparnya.

Kemudian, ia menerangkan, dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat POKJA Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Paser, Jalan Jendral Sudirman Gedung Eks PMD Lantai 2, Tanah Grogot (Samping Gedung Awa Mangkuruku). “Untuk dokumen pendaftarannya, dibuat masing-masing rangkap 3. Terdiri dari, 1 asli dan dua fotocopy,” urainya.

Untuk informasi detail, masyarakat dapat menanyakannya langsung ke Sekretariat Panwaskab Paser. “Atau, bisa menghubungi nomor telepon : 082354867675, 081350138398 dan 082148655573,” pungkasnya. (sur)


Rekrutmen Panwascam pada 19-25 September

Jumat, 15/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.