Rabu, 20/09/2017
Rabu, 20/09/2017
Rabu, 20/09/2017
TANJUNG REDEB- Terkait permasalahan nelayan yang datang dari luar daerah atau yang dikenal dengan nelayan andon, sempat ribut di Kecamatan Biduk-Biduk, Berau, mendapat tanggapan dari Plh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, H Sujadi yang menerangkan, jika aparat kampung saja bisa mengeluarkan izin buat para andon tersebut. Hal tersebut, sesuai aturan kelautan yang berlaku dinegara ini.
“Saya lupa aturan nomor berapa terkait kelautan, hanya yang pastinya seorang Kepala Kampung saja sudah bisa mengeluarkan izin buat andon tersebut. Asalkan, izin yang dikeluarkan itu mendapat persetujuan dari seluruh nelayan lokal yang ada di Biduk-Biduk. Akan tetapi, seketika izin dikeluarkan dan ada gejolak, ini yang wajib dicari tahu,” terang Sujadi kepada Koran Kaltim, kemarin.
Terkait soal jaring yang digunakan, Sujadi menegaskan jika para andon tersebut menggeunakan yang ramah lingkungan seperti tidak ngebom atau pukat harimau. Itu tidak ada masalah dan wajar saja, dan diakui nelayan luar dari Kabupaten Berau,itu pasti memiliki jaring atau alat tangkap yang pasti lebih besar dan modern. Tentu saja, ini yang menjadi tantangan bagi para nelayan lokal. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.