Rabu, 20/09/2017

Nekat Bakar Lahan, Diancam Penjara dan Denda

Rabu, 20/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nekat Bakar Lahan, Diancam Penjara dan Denda

Rabu, 20/09/2017

MAHAKAM ULU – Guna mengantisipasi atau mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), rutin mendatangi petani. 

Kehadiran personel Polsek Long Pahangai ini guna mensosialisasikan antisipasi Karhutla ke masyarakat petani, agar jangan melakukan atau mencegah Karhutla.

“Mengimbau larangan Karhutla. Cara lainnya, yaitu pemasangan spanduk larangan serta mencantumkan sanksi pidana terhadap pelaku Karhutla,” sebut Kapolsek Long Pahangai, AKP Urat Hutasoit di Sendawar, Selasa (18/9).

Urat Hutasoit menuturkan, membuka hutan untuk pertanian atau perkebunan dengan cara membakar, merupakan cara yang cepat serta dengan biaya yang murah. Secara hitung-hitungan materi, cara tersebut sangat menguntungkan si pemilik lahan. tanpa disadari, telah menimbulkan sejumlah dampak negatif untuk ekosistem lingkungan. “Sosialisasi diberikan agar masyarakat mengerti tentang hukum yang mengatur larangan membakar hutan. Masyarakat juga diajak untuk peduli lingkungan, dengan tidak membakar hutan dan lahan,” jelasnya.

Dia menambahkan, memberikan sosialisasi dan imbauan tentang cegah kebakaran hutan dan lahan, karena lebih baik mencegah dari pada mengobati. Artinya kata dia, sebelum terjadi kebakaran hutan dan lahan, agar masyarakat waspada dan antisipasi. “Saya terus kerahkan personel Polsek Long Pahangai, agar terus

meningkatkan komunikasi dengan warga masyarakat melalui sambang maupun kunjungan. Itu dilaksanakan dengan tujuan, menekan hot spot api di wilayah Long Pahangai dan sekitarnya. Mencegah karhutla adalah pesan langsung Bapak Presiden dan Kapolri,” pupusnya.

Untuk diketahui, Kecamatan Long Pahangai memiliki Luas sekitar 3.420,4 KM². Berbatasan dengan Utara-Kabupaten Malinau, Selatan- Provinsi Kalimantan Tengah, Barat- Kecamatan Long Apari, Timur- Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu. Berdasarkan data januari 2016, Kecamatan Long Pahangai dihuni oleh 1304 KK. Jumlah keseluruhan penduduk Kecamatan Long Pahangai adalah 4.361 jiwa.

Pada Undang-Undang Nomor 41/1999 pasal 50 ayat (3) Huruf (d) disebutkan, setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat 3 : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf (d), diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar.

Pasal 78 ayat 4 : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf (d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1, 5 miliar. (imr)


Nekat Bakar Lahan, Diancam Penjara dan Denda

Rabu, 20/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.