Senin, 25/09/2017

Eksekusi Dody Tunggu Putusan Kasasi

Senin, 25/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Eksekusi Dody Tunggu Putusan Kasasi

Senin, 25/09/2017

BONTANG - Setahun setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bontang, Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu masih berkeliaran bebas. Eksekusi belum dilakukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang berdalih masih menunggu putusan kasasi Dody.

Di pengadilan tingkat pertama, ketua DPD PDIP Kaltim itu divonis 14 bulan penjara. Hukumannya diperberat menjadi dua tahun saat melakukan banding. Dody diketahui terjerat kasus korupsi berjamaah saat menjadi anggota DPRD Bontang periode 2000-2004. 

Pos anggaran yang diduga dimanipulasi meliputi pos asuransi jiwa Rp 1.977.300.000, perjalanan dinas Rp 89.439.200, biaya pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia Rp 751.110.000, dan biaya sewa rumah anggota DPRD Rp 3.405.800.000.

“Kami harus menghormati proses hukum. Terdakwa masih melakukan proses kasasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang Novita Elisabet Morong, kepada Koran Kaltim, Senin (25/9), melalui pesan singkatnya.

Sehingga lanjut Novita, untuk eksekusi Dodi, kejaksaan masih menunggu putusan Mahkamah Agung. “Perkaranya belum putus,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kasi Intel Suhardi, sejatinya tahu keberadaan Dody. Pergerakannya pun terus dimonitor. Hanya saja, tetap tidak bisa melakukan eksekusi. Sebab ditakutkan, seperti kasus-kasus yang sudah pernah terjadi, kepada terdakwa lain kasus korupsi yang melakukan upaya kasasi, saat pihak kejaksaan melakukan eksekusi, selang seminggu ternyata putusan kasasi keluar dan putusannya, terdakwa tersebut bebas. “Jadi, sebagai pelajaran yang sudah-sudah, maka kami hormati upaya hukum yang dilakukan Dody, kami tunggu hasil putusan MA,” jelasnya, melalui telepon selularnya, Senin kemarin.

Perintah penahanan sempat dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim saat Dody mengajukan banding. Namun, kini kasusnya menjadi wewenang Mahkamah Agung seiring pengajuan kasasi. Selain masih bisa menjadi jurkam, Dody juga tercatat masih menerima gaji sebagai legislator di DPRD Kaltim. Meski hanya gaji pokok sebesar Rp 6,67 juta. Dody diketahui terakhir kali menunjukkan batang hidungnya di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim pada Agustus 2016 lalu. (cil)

Eksekusi Dody Tunggu Putusan Kasasi

Senin, 25/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.