Senin, 25/09/2017

Masa Pendaftaran Panwascam Diperpanjang Lima Hari

Senin, 25/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Masa Pendaftaran Panwascam Diperpanjang Lima Hari

Senin, 25/09/2017

TANA PASER – Berdasarkan panduan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang diedarkan ke panwaslu kabupaten/kota, kuota pendaftar panwascam di tiap kecamatan minimal sembilan orang.

Jika belum terpenuhi, maka Panwaslu Kabupaten akan memperpanjang masa pendaftaran bagi kecamatan yang belum terpenuhi kuotanya. Demikian yang disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Nur Khamid saat ditemui Koran Kaltim, di ruangannya, Senin (25/9).

“Jadi, bagi kecamatan yang belum terpenuhi kuotanya pendaftar panwascam-nya hingga akhir pendaftaran, maka masa pendaftarannya akan diperpanjang,” katanya.

Pendaftaran Panwascam di wilayah Kabupaten Paser, lanjut dia, dimulai 19 hingga 25 September 2017 atau selama 7 hari. Panwaslu Kabupaten Paser telah mengumumkan rekrutmen itu sejak 14-18 September 2017.

“Perpanjangan masa pendaftaran bagi kecamatan yang belum terpenuhi kuota pendaftarnya, yakni selama lima hari ke depan setelah batas akhir pendaftaran. Sedangkan bagi pendaftar yang belum lengkap berkasnya, kami beri waktu selama tiga hari setelah batas akhir pendaftaran untuk melengkapinya,” ucapnya.

Dikatakannya, setelah tahapan pendaftaran panwascam, pihaknya akan masuk kepada tahapan seleksi berkas atau administrasi. Dan hasilnya akan diumumkan pada 1 Oktober mendatang.

“Untuk penelitian berkas atau administrasi para pelamar panwascam, dilakukan selama lima hari kerja sejak penerimaan berkas. Setelah hasilnya diumumkan, maka kami menunggu tanggapan masyarakat terhadap para bakal calon Panwascam terlebih dahulu untuk form tanggapan masyarakatnya bisa diambil di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paser,” ujarnya.

“Untuk tahapan seleksi tertulis, akan dilakukan secara serentak di 10 kabupaten/kota di wilayah Kaltim. Naskah soalnya langsung dari Bawaslu Provinsi Kaltim,” papar Nur Khamid didampingi Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Paser Aprianto Abdullah.

Ditambahkan Aprianto, dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser ada beberapa kecamatan yang akan diperpanjang masa pendaftaran Panwascam. Pasalnya, kuota pelamar panwascamnya belum memenuhi syarat minimal sembilan pelamar.

“Hingga pukul 17.00 Wita, Senin (25/9), tercatat sebanyak 92 orang yang telah mengembalikan berkas pendaftaran panwascam. Terdiri dari, Longkali sebanyak 16 pendaftar, Long Ikis 7, Kuaro, 7, Batu Sopang 6, Muara Komam 8, Muara Samu 4, Tanah Grogot 18, Paser Belengkong 11, Batu Engau 5 dan Tanjung Harapan 10,” ungkapnya.

Jika melihat dari data itu, sambung ia, maka ada empat kecamatan yang tidak diperpanjang masa pendaftaran panwascam-nya. Seperti, Kecamatan Long Kali, Tanah Grogot, Paser Belengkong dan Tanjung Harapan.

“Sedangkan, yang akan diperpanjang masa pendaftaran panwascam-nya, adalah Kecamatan Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu dan Kecamatan Batu Engau. Namun, kemungkinannya masih bisa berubah, karena pada hari terakhir pendaftaran ini (25/9), kami akan tunggu hingga pukul 24.00 Wita,” pungkasnya. (sur)


Masa Pendaftaran Panwascam Diperpanjang Lima Hari

Senin, 25/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.