Rabu, 27/09/2017
Rabu, 27/09/2017
ILUSTRASI
Rabu, 27/09/2017
ILUSTRASI
TANA PASER – Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Paser Bahriansyah mengungkapkan, sumbangan pajak penjualan Crude Palm Oil (CPO) Paser adalah zero atau nol. Padahal, Kabupaten Paser memiliki puluhan ribu hektare kebun sawit dan 33 pabrik minyak sawit atau CPO.
“Saat mengikuti kegiatan di Kantor Gubernur, Samarinda, perpajakan menyampaikan semacam rilis bahwa sumbangan pajak perikanan Paser nol, pertanian dan perkebunan Paser juga nol bayar pajaknya. Padahal, sudah jelas Paser yang menghasilkan buah sawit untuk diolah CPO,” ungkapnya, kemarin.
Usut punya usut, lanjut dia, ternyata pajak penjualan CPO itu tercatat atas nama pelabuhan penerima CPO. Di mana pelabuhan berada maka daerah itulah yang berkontribusi terhadap pajak penjualan CPO.
“Jadi, bukan dicatat berdasarkan daerah di mana instansi menanganinya, tapi pelabuhan penerimanya. Misalnya, pelabuhannya di Medan, maka Medan yang mendapatkan kontribusi pajaknya,” ucapnya.
Karenanya, sambung dia, jangan heran jika kebun dan pabriknya ada di Kabupaten Paser atau di Provinsi Kaltim tapi seolah-olah hasilnya tidak ada. “Begitu pula saat kami mengusulkan anggaran pembinaan petani. Dari data kontribusi pajak, Paser tidak menghasilkan apa-apa, tentunya usulan akan sulit dikabulkan,” sebutnya.
Dikatakannya, hal tersebut berbeda dengan di Pulau Jawa. Pasalnya, pajak penjualan tembakau di dapat oleh daerah penghasilnya. Sedangkan untuk komoditas sawit belum ada regulasinya.
Kontribusi nyata sektor perkebunan di Kabupaten Paser hanyalah merusak jalan, walaupun tak dapat dipungkiri bahwa kebun-kebun sawit hingga kini telah menghidupi sebagian warga Kabupaten Paser.
“Masyarakat mendapatkan penghasilan dari menjual sawit, itu tidak bisa kita pungkiri, bahkan masyarakat kita masih bisa bertahan hidup saat produksi padi minus setiap tahunnya. Dari mana masyarakat membeli beras dari luar, kalau bukan dari hasil menjual buah sawit,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser I Gusti Putu Suantara yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Dinas Perkebunan (sebelum dilebur menjadi Distan) menerangkan, bahwa pajak penjualan CPO masuk ke kas negara, selanjutnya dibagikan ke daerah dalam bentuk dana perimbangan yang disesuaikan kontribusi pajak.
“Makanya, kami harapkan kepada semua perusahaan di Paser untuk berkantor di Ibukota Kabupaten, agar memudahkan koordinasi dan komunikasi untuk membangun daerah. Bagaimana pun, mereka berusaha disini tentunya maju tidaknya daerah ini berpengaruh pula terhadap perusahaan mereka,” imbuhnya. (sur)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.