Kamis, 28/09/2017

PDAM Rencana Naikkan Tarif Dasar 10 Persen

Kamis, 28/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PDAM Rencana Naikkan Tarif Dasar 10 Persen

Kamis, 28/09/2017

TARAKAN – Rencana kenaikan tarif air PDAM kepada pelanggan air bersih di Kota Tarakan masih sebatas perencanaan. Hal itu disampaikan Direktur PDAM Tarakan, Usman Assegaf.

Kenaikan tarif, harus sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, ada kebijakan yang mengatur mengenai tarif PDAM. Sehingga, sampai hari ini, belum ada penetapan untuk kenaikan tarif secara menyeluruh. “Belum lah. Kita masih coret-coret. Karena memang tidak bisa naik sepihak,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (27/8).

Pria yang seharinya disapa Usman ini menuturkan, rencana kenaikan tarif bukan hanya terjadi di Tarakan saja. Melainkan kenaikan juga terjadi di wilayah Kaltim. Kedua provinsi yakni Kaltim dan Kaltara, memang berencana untuk menaikan tarif. Akan tetapi, untuk waktu kenaikan belum diketahui. 

“Kalau di Sangatta dan Balikpapan sudah naik. Bahkan sudah dua kali kenaikan 10 dan 30 persen,” tutur Usman.

Di wilayah Sangata, sudah final di bulan Desember ini akan dilakukan kenaikan tarif. Kenaikan tarif PDAM seharusnya sudah naik jika merujuk hasil audit BPKP, BPK, akuntan publik dan peraturan pemerintah yang sudah melakukan perhitungan biaya operasional PDAM. Sebab tarif harus sesuai dengan standar nasional, yakni di tarif Rp 5.400 per kubik. Sementara di Tarakan masih menggunakan tarif rendah Rp 1.110 per kubik.

“Saya punya rencana hitung-hitung 10 persen saja, tidak usahlah sampai 500 persen. 10 persen itu naik Rp 110 rupiah saja tarif dasar, masa tidak mampu,” katanya.

Kenaikan tarif ini, kata Usman, bukan untuk mencari keuntungan. Sebab jika dihitung-hitung sebenarnya belum cukup. Pemasukan mereka hanya cukup untuk operasional saja.

Tahun 2012, PDAM pernah menaikkan tarif Rp 300. Namun sejak saat itu, hingga sekarang, PDAM belum pernah menaikkan tarif dasar. Artinya sudah lima tahun tanpa penyesuaian. Sementara biaya operasional, listrik, dan lainnya sudah naik.

“Bisa penuhi operasional saja kami sudah sangat bersyukur. 35 hingga 40 persen kita bayar untuk operasional dan itu butuh biaya tinggi,” tuturnya.

Namun yang terjadi di masyarakat, tutur Usman, belum dilakukan kenaikan tarif saja masyarakat sudah berang dan berkoar-koar di media sosial, dan menganggap PDAM mencari untung. Bahkan, kenaikan tarif murah seperti ini menurut sebagian masyarakat tidak disesuaikan dengan pelayanan PDAM yang kurang maksimal. 

PDAM sendiri tidak dapat menaikkan tarif secara diam-diam. Lantaran, jika dinaikan secara sepihak, maka dapat dikenakan sanksi. “Jabatan teman-teman bisa dicopot dan dikenakan sanksi berat. Dan kami semua harus transparan. Kalau rugi yah rugi,” bebernya. (mus217)


PDAM Rencana Naikkan Tarif Dasar 10 Persen

Kamis, 28/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.