Minggu, 01/10/2017
Minggu, 01/10/2017
Minggu, 01/10/2017
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memandang kasus keterlambatan klaim pencairan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi preseden buruk bagi sektor asuransi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah.
Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Asuransi Allianz Life Indonesia untuk mencairkan klaim asuransi.
“Kasus ini makin membuat masyarakat Indonesia malas berasuransi, apalagi asuransi belum menjadi kultur bagi mayoritas masyarakat Indonesia,” kata Tulus, dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu, dikutip dari kompas.com
Hal ini, lanjut dia, membentuk image bahwa klaim terhadap perusahaan asuransi selalu dipersulit, dan akhirnya ditolak.
Berdasarkan data pengaduan YLKI, pengaduan asuransi menduduki peringkat ketujuh dengan 32 kasus. Sebanyak 53 persen klaim konsumen ditolak oleh perusahaaan asuransi.
Penolakan tersebut, kata dia, disebabkan karena informasi produk yang tidak jelas dan berbelitnya pelayanaan saat konsumen mengajukan klaim.
“Kami mendesak perusahaan asuransi untuk memperbaiki cara pemasaran dan marketingnya agar tidak hanya menonjolkan sisi kelebihan produknya. Kemudian juga tidak menyembunyikan hal-hal yang harus diketahui konsumennya,” kata Tulus. (kcm)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.