Minggu, 01/10/2017

ASN Kubar Diberi Pemahaman UU

Minggu, 01/10/2017

motivasi: Para narasumber sosialisasi UU di Kubar.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ASN Kubar Diberi Pemahaman UU

Minggu, 01/10/2017

logo

motivasi: Para narasumber sosialisasi UU di Kubar.

SENDAWAR – Pemkab Kutai Barat (Kubar) berharap, agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Kubar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Didalam melayani publik, juga ditekankan agar para pegawai meningkatkan etos kerja, disiplin waktu, nilai kejujuran, kehati-hatian dalam bekerja, serta bertanggung jawab.

“Semua peraturan yang dipaparkan erat kaitannya sebagai upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi, kinerja dan inovasi,”  papar Asisten III Setkab Kubar, Aminuddin, dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Bidang Organisasi Setkab

Kubar di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kantor Bupati di Sendawar, penghujung pekan lalu.

Aminuddin berpesan kepada para peserta sosialisasi itu, agar menjadikan kegiatan itu sebagai sarana komunikasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi antar aparatur pemerintah dengan publik. “Khusus pelaksanaan peraturan perundang-undangan itu, menjadi tuntutan

utama bagi seluruh pegawai sebagai abdi negara dan masyarakat,” tegasnya.

Aminuddin juga berharap seluruh unit Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Kubar terus mengasah kemampuan dalam melahirkan inovasi pelayanan publik yang lebih baik.

“Tingkatkan integritas, kinerja, etos kerja dan disiplin. Sehingga kedepan dapat memenuhi perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan review atas laporan kinerja yang menjadi kewajiban. Serta dapat meningkatkan pelayanan publik lebih optimal lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Kubar, Erik Victory menjelaskan bahwa sosialisasi itu sebagai tindak lanjut UU No 3/2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang perangkat daerah.

“Yakni tentang  pelaporan kinerja instansi pemerintah, sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan visi misi Pemkab Kubar, inovasi pelayanan publik,  serta pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah,” imbuhnya.

Hadir dalam kesempatan itu 4 narasumber dari Sekretariat Provinsi Kaltim, yakni Yuswadi (Kabiro Organisasi),  Khairid Daha (Kabag Tata Laksana), Indera Bahrah (Kabag Kelembagaan), serta Setya Pratiwi Kasubag Akuntabilitas. (imr)


ASN Kubar Diberi Pemahaman UU

Minggu, 01/10/2017

motivasi: Para narasumber sosialisasi UU di Kubar.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.