Selasa, 03/10/2017

7.500 Warga Belum Rekam e-KTP

Selasa, 03/10/2017

Januar HPLA

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

7.500 Warga Belum Rekam e-KTP

Selasa, 03/10/2017

logo

Januar HPLA

SANGATTA - Masih banyak warga Kutim yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), meski sosialisasi dan pelayanan telah berlangsung sejak lama. 

Dinas Kependukukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim  mencatat, per Agustus 2017 ada 7500  jiwa yang sudah wajib memiliki KTP tapi belum melakukan  merekam e-KTP.

Hal ini disampaikan langsung Kadisdukcapil Januar HPLA saat pertemuan  coffee morning di depan Bupati Ismunandar di Ruang Meranti, Senin (2/10).

Januar mengatakan  dari total keseluruhan warga Kutim yang belum mempunyai e-KTP lantaran terjadi kerusakan pada alat rekam, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menjangkau perekaman di daerah pedalaman, seperti Kecamatan Sandaran, Busang, dan Long Mesangat.

Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub)  pada 15 Juli 2018 mendatang, sudah bisa diprediksi beberapa warga tidak bisa mencoblos. “Jadi ada bebearpa kecamatan yang masih kesulitan lakukan perekaman. Semua tergantung dana, karena kami keterbatasan dana menjemput bola merekam e-KTP, khususnya di desa-desa terjauh. Jumlahnya  cukup signifikan. Jika memang ada anggaran pastinya kita berupaya memaksimalkan perekaman,” kata Januar.

Pihaknya, kata Januar, sudah menginformasikan ke warga yang bermukim di kecamatan pedalaman untuk segera mengurus perekaman di Kantor Disdukcapil Jalan AW Sjahranie ataupun mendatangi kantor kecamatan terdekat, misalnya Sangatta Utara ataupun Sangatta Selatan.

“Ini juga menjadi kendala utama warga yang enggan mendatangi Kantor Disdukcapil ataupun kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman data,” ungkapnya.

Bagi warga yang e-KTP-nya rusak, menurut Januar, bisa diganti sementara dengan surat keterangan (suket) yang sifatnya legal (resmi) sambil menunggu kiriman blangko dari pusat diperkirakan akan segera datang dalma waktu dekat.(yul1116)

7.500 Warga Belum Rekam e-KTP

Selasa, 03/10/2017

Januar HPLA

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.