Sabtu, 14/10/2017
Sabtu, 14/10/2017
PENGECEKAN MAKANAN : Tim Dinkes dan Disperindagkop melakukan pengecekan makanan yang dijual di warung dan pasar.
Sabtu, 14/10/2017
PENGECEKAN MAKANAN : Tim Dinkes dan Disperindagkop melakukan pengecekan makanan yang dijual di warung dan pasar.
MALINAU—Kepala Dinas Kesehatan Malinau John Felix Rundupadang mengingatkan agar pemilik industri rumah tangga, UMKM yang bergerak di bidang makanan tidak melupakan izin sehat.
“Kami sangat mendukung usaha-usaha kecil atau industri. Itu harus digerakan oleh semua pihak. Termasuk Dinas Kesehatan. Kami mendukung lewat izin sehat,” ungkapnya, Jumat (13/10).
Menurut dia, Izin sehat diterbitkan Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa makanan yang diproduksi adalah makanan sehat, layak dikonsumsi dan tidak membahayakan konsumen.
“Masih banyak memang yang belum mengetahui bahwa makanan yang diedarkan harus sudah mempunyai izin sehat,” imbuhnya.
Dia mengatakan pihaknya sudah memiliki bagian yang bertugas melakukan pengawasan industri pangan rumahan demi menjaga kualitas dan kelayakan saat melakukan proses pembuatan. Bagian itu yang berperan melakukan pengecekan dan pembinaan terhadap pelaku usaha sebelum kemudian diterbitkan izin sehat.
“Prosesnya, petugas Dinkes akan mengunjungi tempat poduksi dan melihat kelayakan dari pembuatan. Misalnya, bahan apa yang digunakan serta kebersihanya. Ada seksi khusus yang menanganinya, mulai dari merekomendasikan. Setelah ada pemeriksaaa dan sudah dinyatakan bagus, barulah uji mutu hasil olahan, apakah memenuhi standar atau tidak. Setelah dievaluasi barulah Dinkes akan mengeluarkan surat terkait makanan sehat tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya proses tersebut, tambahnya, maka barang prosuksi akan terjamin. Konsumen pun akan merasa aman untuk mengonsumsinya.
“Produksi lancar konsumen pun merasa aman dan terjamin. Kami berharap para pelaku usaha jangan takut dan segan mengajukan itu pada kami. Selain memeriksa tim kami pun akan memberikan pembinaan,” pungkasnya. (wh)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.