Sabtu, 14/10/2017

Industri Makanan Wajib Miliki Izin Sehat

Sabtu, 14/10/2017

PENGECEKAN MAKANAN : Tim Dinkes dan Disperindagkop melakukan pengecekan makanan yang dijual di warung dan pasar.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Industri Makanan Wajib Miliki Izin Sehat

Sabtu, 14/10/2017

logo

PENGECEKAN MAKANAN : Tim Dinkes dan Disperindagkop melakukan pengecekan makanan yang dijual di warung dan pasar.

MALINAU—Kepala Dinas Kesehatan Malinau John Felix Rundupadang mengingatkan agar pemilik industri rumah tangga, UMKM  yang bergerak di bidang makanan tidak melupakan izin sehat. 

“Kami sangat mendukung usaha-usaha kecil atau industri. Itu harus digerakan oleh semua pihak. Termasuk Dinas Kesehatan. Kami mendukung lewat izin sehat,” ungkapnya, Jumat (13/10). 

Menurut dia, Izin sehat diterbitkan Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa makanan yang diproduksi adalah makanan sehat, layak dikonsumsi dan tidak membahayakan konsumen. 

“Masih banyak memang  yang belum mengetahui bahwa makanan yang diedarkan harus sudah mempunyai izin sehat,” imbuhnya.

 Dia mengatakan pihaknya  sudah memiliki bagian yang bertugas  melakukan pengawasan industri pangan rumahan demi menjaga kualitas dan kelayakan saat melakukan proses pembuatan. Bagian itu yang berperan melakukan pengecekan dan pembinaan terhadap pelaku usaha sebelum kemudian diterbitkan izin sehat.

“Prosesnya, petugas Dinkes akan mengunjungi tempat poduksi  dan melihat kelayakan dari pembuatan. Misalnya, bahan apa yang digunakan serta kebersihanya. Ada seksi khusus yang menanganinya, mulai dari merekomendasikan.  Setelah ada pemeriksaaa dan sudah dinyatakan bagus, barulah uji mutu hasil olahan, apakah memenuhi standar atau tidak. Setelah dievaluasi barulah Dinkes akan mengeluarkan surat terkait makanan sehat tersebut,”  jelasnya. 

Dengan adanya proses tersebut, tambahnya, maka barang prosuksi akan terjamin. Konsumen pun akan merasa aman untuk mengonsumsinya. 

“Produksi lancar konsumen pun merasa aman dan terjamin. Kami berharap para pelaku usaha jangan takut dan segan mengajukan itu pada kami. Selain memeriksa tim kami pun akan memberikan pembinaan,” pungkasnya. (wh)


Industri Makanan Wajib Miliki Izin Sehat

Sabtu, 14/10/2017

PENGECEKAN MAKANAN : Tim Dinkes dan Disperindagkop melakukan pengecekan makanan yang dijual di warung dan pasar.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.