Selasa, 17/10/2017

Dinonaktifkan, Kades Lapor Pencemaran Nama Baik

Selasa, 17/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dinonaktifkan, Kades Lapor Pencemaran Nama Baik

Selasa, 17/10/2017

TANA TIDUNG – Terhitung sejak warga Desa Buong Baru di Kecamatan Betayau melakukan aksi demo lantaran warga tidak memiliki kepercayaan lagi kepada Kepala Desa (Kades) mereka, Japarudin akhirnya dinonaktifkan dari jabatan kades selama 180 hari atau 6 bulan. Japarudin diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Merasa tidak bersalah atas apa yang dituduhkan oleh warganya, kini Japarudin justru balik melaporkan para penggugatnya ke Kepolisian Resort (Polres) Bulungan dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan rujukan laporan nomor 01/SP/JPR/BB/KC.BTY/IX/2017 tanggal 28 September 2017.

Diketahui, aksi demo tersebut mengusung isu dugaan kecurangan Japarudin, di antaranya permasalahan tanah yang dianggap milik warga diserahkan ke warga Malinau seluas 35 hektar (ha) dimana sebelumnya 150 ha masing-masing 1 ha untuk 150 Kepala Keluarga (KK), penjualan tanah seluas 15 ha kepada salah satu pengusaha di Kecamatan Sesayap (Toko TT).

Selain itu, Japarudin juga dituduh menggelapkan dana pemasangan kwh listrik yang dinyatakan telah dibayar akan tetapi tidak ada realisasinya. Tak hanya itu, kades non aktif tersebut juga digugat terkait bantuan mesin dari perusahaan perkayuan yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan sendiri daripada kepentingan warganya. Termasuk bantuan kambing dari perusahaan guna keperluan adat tidak diketahui rimbanya, sebab tidak  ada realisasinya.

Menanggapi hal tersebut, Japarudin mengakui bahwa persoalan lahan yang katanya diserahkan ke warga Malinau memang benar adanya. Akan tetapi penyerahan saat itu berlangsung pada 2006. Saat itu kadesnya adalah Hanafi yang saat ini aktif sebagai Tim 9 Tapal Batas di PT Adindo Hutani Lestari (AHL). Begitu pula dengan lahan yang dikuasai oleh Toko TT merupakan lahan pribadi milik ayah Japarudin sendiri, maka itu bukanlah persoalan.

“Sementara pemasangan kwh listrik itu sudah kami serahkan sepenuhnya pembayarannya ke pihak ketiga dan saat ini memang masih tersisa utang pemasangan. Akan tetapi pihak ketiga sendiri yang justru tidak bisa menunaikan kewajibannya, dan itu sudah diakui persis di depan saya dan aparatur desa lainnya. Begitu pula dengan pembelian kambing yang katanya untuk keperluan adat. Sebenarnya bukan untuk adat, tapi ini murni bantuan perusahaan untuk menunaikan hajat para orangtua yang ada di desa kami, sebesar Rp 7 juta,” paparnya.

Meski begitu, pembelian kambing tidak dapat direalisasikan, karena uang bantuan tersebut telah dipinjam oleh Hanafi yang saat itu ingin membeli mesin penyiram rumput sebesar Rp 1,5 juta dan setelah itu Hanafi meminjam kembali sebanyak Rp 5 juta ditambah peminjaman oleh (Alm) Abdullah sebesar Rp 3 juta untuk kebutuhan pengobatan. 

“Mereka menuduh apa yang sama sekali tidak saya lakukan, sementara saya memiliki bukti yang cukup untuk menjelaskan semuanya. Saya dituduh selama jadi kontraktor di perusahaan tidak ada sudah perhatian saya kepada warga, sehingga warga tidak sejahtera. Sementara saat kapanpun 24 jam selalu siap sampai tengah malam saya membantu warga mau yang sakit,” bebernya.

Ia menyebut persoalan ia diminta turun dari jabatannya secara paksa lantaran adanya dendam pribadi dari lawan politik maupun kerabatnya yang tidak puas, karena meminta bantuan kepada pemerintah desa akan tetapi ditolak karena Japarudin harus mengikuti aturan atau prosedur penyaluran bantuan. Misalnya ada warganya yang meminta bantuan mesin padi ketika akan direalisasikan, warganya tersebut meminta dalam bentuk uang, supaya warga itu berbelanja sendiri.

“Yang namanya bantuan berupa mesin jadi secara otomatis pemberian bantuan harus berupa fisik tidak boleh uang dan ini sudah sesuai aturan makanya warga tersebut tidak puas, dan ini menjadi salah satu pemicunya termasuk lawan politik saya,” tukasnya.

“Untuk membersihkan nama saya kembali, semua hal ini sudah saya laporkan, dan saya meminta kepada Polres Bulungan untuk melakukan tindakan hukum atas laporan saya kepada orang-orang yang memprovokasi aksi demo lalu. Dan saya juga meminta tim investigasi dari pemerintah untuk memutuskan secara bijaksana, tepat sesuai dengan bukti dan fakta yang sebenarnya. Saya tidak masalah kalau harus diperiksa, supaya segalanya menjadi jelas,” tegasnya. (ifa) 


Dinonaktifkan, Kades Lapor Pencemaran Nama Baik

Selasa, 17/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.