Rabu, 18/10/2017

Warga Batilidung Demo Polres

Rabu, 18/10/2017

PULUHAN warga Desa Batulidung Malinau Kota saat berdemonstrasi di halaman depan Mapolres Malinau, Selasa (17/10)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Batilidung Demo Polres

Rabu, 18/10/2017

logo

PULUHAN warga Desa Batulidung Malinau Kota saat berdemonstrasi di halaman depan Mapolres Malinau, Selasa (17/10)

MALINAU – Puluhan warga Desa Batulidung Kecamatan Malinau Kota, Selasa (17/10) sekitar pukul 10.00 Wita kemarin menggelar aksi demo di Mapolres Malinau. Warga tidak bisa menerima atas penangkapan dan penahanan salah satu tokoh Desa Batulindung Norman Natanel oleh Polres Malinau. 

Warga yang berunjuk rasa sebagian besar merupakan keluarga  Norman Natanel, yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Malinau. Dalam aksinya, warga  meminta  kepolisian membebaskan Norman yang sudah seminggu di tahanan.  

Polisi menangkap Noman karena telah menjual alat berat milik perusahaan kelapa sawit PT Bina Sawit Alam Makmur (BSAM),  yang kala itu bekerjasama dengan perusahaan kayu CV Luhur Perkasa, untuk melakukan kegiatan land clearing di area yang diklaim untuk perkebunan sawit. 

Pemilik lahan menjual alat berat tersebut karena pemilik alat berat tidak menepati janji menyelesaikan sewa lahan warga yang telah digunakan perusahaan.

“Kami itu dijanjikan akan diberi uang pengganti lahan yang telah digunakan oleh perusahaan untuk penginapan karyawan. Janji itu sudah disampaikan sejak tahun 2008 lalu, saat perusahaan itu baru masuk. Sampai sekarang, janji itu  tidak juga ditepati,” Johnli Mamahit, ujar salah satu warga yang berunjuk rasa.

Menurut  Johnli, pihak perusahaan akan membayar lahan seluas 6 hektar dengan harga Rp1,3 miliar. Utang sewa tersebut dinilai tidak sebanding dengan harga alat berat. Apalagi alat berat tersebut sudah rusak, karena lama dibiarkan setelah perusahaan diusir warga Desa Setarap.

“Alat berat yang dijual itu sudah rusak. Ketika dijual pun, alat berat itu ditinggal begitu saja di lahan kami. Jadi, untuk menutup pembayaran tanah kami. Setelah itu, tidak lama Norman ditangkap polisi karena dilaporkan menjual alat berat,” jelas Jhonli.

Kabagren yang sekaligus menjabat Plt Kabagops Polres Malinau, Kompol L Tambunan, dihadapan massa yang berunjuk rasa mengatakan pihaknya telah menyampaikan tuntutan warga kepada Kapolres Malinau. 

Kompol L Tambunan meminta agar warga bersabar dan menunggu kepulangannya di Malinau, pada Jumat (20/10).  “Secara resmi pula, Polres Malinau telah memanggil Yosef pemilik perusahaan dan pelapor kasus Norman ini untuk datang ke Malinau, pada Jumat nanti.  Jadi, kita bisa bersama-sama bertemu di Polres Malinau untuk membicarakan hal ini. Jadi, saya meminta kepada seluruh warga bersabar. Kita tunggu harinya,”  ujar Kompol L Tambunan.

Untuk sementara,  permintaan warga agar Norman dilepaskan belum bisa dipenuhi Polres. Sebab, perbuatan itu melanggar hukum. “Semua itu ada prosesnya. Ketika nanti, Saudara Yosef (pemilik alat berat) dan pelapor tidak datang hari Jumat, maka kita akan layangkan panggilan kedua. Tidak datang lagi, kita panggil yang ketiga. Kalau tidak datang lagi, kita berhak menjemput paksa,” pungkasnya. (wh)


Warga Batilidung Demo Polres

Rabu, 18/10/2017

PULUHAN warga Desa Batulidung Malinau Kota saat berdemonstrasi di halaman depan Mapolres Malinau, Selasa (17/10)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.